INDIMANADO.COM, RATAHAN - Tim Terpadu bentukan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) telusuri kasus penebangan cengkih di perkebunan Dasoloi Kecamatan Tombatu. Penebangan diduga dilakukan oknum Hukum Tua Desa Kali Oki.
Tim terpadu yang diketuai Sekretaris Daerah Drs Robby Ngongoloy, Rabu (2/10) meninjau lokasi perkebunan. Dari hasil peninjauan, tanama di lokasi telah dibabat, termasuk pohon cengkih yang presentase terbanyak.
Dijelaskan Kabag Humas Mitra, Arnold Mokosolang, sebelumnya pada Selasa (1/10/2019), Pemkab Mitra telah menggelar musyawarah dan mengundang pihak pihak berwenang yakni kepolisian dan kejaksaan bersama dinas terkait membahas dan mendalami permasalahan tersebut.
“Sesuai keputusan, pemerintah akan mencari tahu terlebih dahulu, status tanah tersebut. Apakah itu masuk dalam tanah milik hutan lindung atau tanah negara? agar jelas,” tandasnya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Boyke Akay SE ME menambahkan, bahwa kasus tersebut akan didalami. Menurutnya, jika memang terbukti, pihaknya menggunakan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
(*/Bill)