Fakultas Hukum Unsrat Gelar Seminar Perjanjian dan Teknik Perancangan Kontrak Fakultas Hukum Unsrat Gelar Seminar Perjanjian dan Teknik Perancangan Kontrak - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Fakultas Hukum Unsrat Gelar Seminar Perjanjian dan Teknik Perancangan Kontrak

9 November 2019 | 18:39 WIB Last Updated 2019-11-10T10:40:12Z

INDIMANADO.COM, SULUT - Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado menggelar Seminar Nasional bertajuk Hukum Perjanjian dan Teknik Perancangan Kontrak, Jumat (8/11/2019). 

Seminar yang berlangsung di Lantai 5 Gedung G2 Fakultas Hukum ini, masih dalam rangkaian Dies Natalis ke 61.

Seminar ini menghadirkan 2 narasumber yaitu Ketua Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya Surabaya, Dr Udin Narsudin SH SpN Mhum dan Ketua Pengurus Wilayah Sulut Ikatan Notaris Indonesia, Karel Butarbutar SH SpN MH.

Dekan Fakultas Hukum Unsrat Dr Flora Pricilla Kalalo SH, MH mengatakan bagaimana mahasiswa dan juga dosen serta undangan lainnya bisa mengkolaborasikan materi dan teori dari dua narasumber untuk dipraktekkan di lapangan.

Dia juga mengharapkan mahasiswa mengaplikasikan teori yang ada dalam perkuliahan, seperti teknik dalam merancang kontrak dan mengatasi problem yang ada di masyarakat.

“Jadi seminar kali ini sebenarnya lebih pada praktek, dan ini berkaitan nanti ketika kalian menjadi notaris atau Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) terkait dengan kontrak-kontrak yang dibuat,” ujar Kalalo.

Sementara Ketua Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya Surabaya, Dr Udin Narsudin SH, SpN, Mhum menyebut konteks hukum perjanjian bisa ditemukan dalam kehidupan sehari-hari dalam bentuk konvensional dan elektronik. Memesan makanan lewat elektronik, katanya, itu juga bagian dari hukum perjanjian.

“Tapi yang saya materikan kali ini adalah konteks yang tertulis dan konvesional, itu pun masih banyak masalah. Karena apa? Karena pengetahuan terkait dengan perjanjian memang sangat dibutuhkan buat masyarakat,” ujar Narsudin.

Notaris senior ini menitik-beratkan konteks kenotariatan, karena banyak sekali menjadi masalah di lapangan. Untuk itu, pemahaman tentang kenotariatan harus benar-benar ditingkatkan di kalangan notaris dan juga di kalangan masyarakat sendiri.

“Ini agar supaya tidak terjadi permasalahan, bagaimana merumuskan suatu perbuatan hukum itu dengan baik, tidak ada yang dirugikan, itu intinya,” terang Narsudin.

Mengenai banyak masyarakat yang tidak bisa mengakses notaris terutama di bagian pedesaan, Narsudinmengatakan, sebetulnya sudah ada langkah pemerintah dengan mengklasifikasikan notaris, seperti notaris zona A, zona B, zona C dan zona D. Untuk pengangkatan notaris yang baru, lanjutnya, harus dimasukkan ke dalam zona D.

“Itu adalah salah satu cara bagaimana notaris disebarkan ke seluruh Indonesia. Walaupun memang tidak semua notaris baru itu mau sebetulnya, tapikan memang dengan dipaksa itu ya harus mau,” jelasnya.

Meskipun ada klasifikasi zonasi yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, karena terus berproses, ternyata tidak bisa berjalan secara sempurna. Meski di beberapa daerah sudah tertutup, sehingga untuk notaris baru harus keluar.

“Bahkan dalam konteks PPAT, malah ujian dirancang agar para PPAT yang baru itu mengisi formasi-formasi di wilayah yang memang membutuhkan PPAT,” kata Narsudin.

Dia berharap, akan lebih banyak lagi universitas yang membuat seminar seperti ini karena merupakan bagian dari tridarma perguruan tinggi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, termasuk kepada mahasiswanya.

“Supaya kemudian masyarakat itu tergugah dan lebih ‘care’ dan lebih ‘aware’ dengan konteks perjanjian. Karena ini semua sehari hari dan setiap hari selalu kita jalankan, tapi ada gak yang bicara tentang kesepakatan?” tandasnya lagi.

Usai pemaparan materi, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Seminar yang berlangsung selama dua jam lebih itu diikuti oleh dosen-dosen, mahasiswa, notaris dan PPAT yang ada di Kota Manado dan sekitarnya.

(Asrar)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close