Presiden Joko Widodo saat melihat foto Almarhum Mr. Alexander Andries Maramis/Istimewa |
INDIMANADO.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada enam orang tokoh Indonesia. Salah satu diantaranya yakni tokoh Sulawesi Utara (Sulut), Mr. Alexander Andries Maramis.
Presiden menganugrahkan gelar ini karena para tokoh semasa hidupnya dianggap berjasa dalam perjuangan di berbagai bidang untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa.
Pemberian gelar tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang mengatur kriteria pemberian tanda kehormatan.
Penobatan gelar Pahlawan Nasional tak lepas dari keputusan Gubernur Olly yang menyetujui dan merekomendasikan AA Maramis untuk diusulkan sebagai Pahlawan Nasional.
Surat rekomendasi pemberian gelar tersebut, ditandatangani Gubernur Olly tertanggal 11 Mei 2018.
Adapun pertimbangan gubernur adalah rumusan dan rekomendasi hasil seminar AA Maramis menuju Pahlawan Nasional pada tanggal 29 Oktober 2015, di Novotel Manado Golf Resort Manado.
Selain itu, hasil sidang Tim Peneliti Pengkaji Gelar Daerah Provinsi Sulawesi Utara (TPZGD) tanggal 11 Mei tahun 2018 dalam rangka usulan calon Pahlawan Nasional atas nama AA Maramis.
“AA Maramis termasuk salah seorang tokoh dalam ‘panitia lima’ yang ditugaskan pemerintah untuk merumuskan Pancasila. Dan banyak jasa beliau bagi negeri ini. Makanya saya menyetujui dan merekomendasikan AA Maramis sebagai Pahlawan Nasional,” ucap Olly saat itu.
Mr. Alexander Andries Maramis/istimewa |
Memang ketokohan AA Maramis tak diragukan lagi, besar perannya di masa awal kemerdekaan Indonesia.
Pria kelahiran Manado 20 Juni 1879 ini merupakan pendiri bangsa bersama-sama Bung Karno dan Bung Hatta dalam merumuskan dasar negara termasuk merumuskan nilai-nilai Pancasila.
Keponakan Pahlawan Nasional Maria Walanda Maramis ini pernah menjabat anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang diketuai Soekarno.
Diawal kemerdekaan, AA Maramis menjabat anggota KNIP. Dia bahkan menjabat sebagai Menteri keuangan dan orang pertama yang menandatangani Oeang Republik Indonesia (ORI).
AA Maramis bahkan disebut-sebut pernah mendapatkan mandat Soekarno-Hatta untuk membentuk pemerintahan darurat di India. Jika Sjafruddin Prawiranegara tak dapat membentuk pemerintahan darurat di Sumatra.
Besar jasanya bagi negara, hingga namanya diabadikan jadi nama jalan di Manado. Selain itu, monumen AA Maramis dibangun di Paniki Bawah, Jalan Raya menuju Bandara Sam Ratulagi.
Monumen setengah badan berwarna hijau ini diresmikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan pada 15 November 1985.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 120/TK/Tahun 2019 yang ditandatangani pada 7 November 2019 Presiden Jokowi menetapkan nama-nama di bawah ini sebagai Pahlawan Nasional:
1. Almarhumah Ruhana Kuddus, tokoh dari Provinsi Sumatera Barat;
2. Almarhum Sultan Himayatuddin Muhammad Saidi (Oputa Yii Ko), tokoh dari Provinsi Sulawesi Tenggara;
3. Almarhum Prof. Dr. M. Sardjito, M.D., M.P.H., tokoh dari Provinsi DI Yogyakarta;
4. Almarhum Prof. K.H. Abdul Kahar Mudzakkir, tokoh dari Provinsi DI Yogyakarta;
5. Almarhum Dr.(H.C.) A.A. Maramis, tokoh dari Provinsi Sulawesi Utara;
6. Almarhum K.H. Masjkur, tokoh dari Provinsi Jawa Timur.
Penganugerahan yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 8 November 2019, tersebut dihadiri oleh para ahli waris dari keenam tokoh tersebut.
(Tim/alfa jobel)