INDIMANADO.COM, SULUT - Menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara Nomor: F.26-30/V.172-5/56 tanggal 15 November 2019 perihal pengumuman Pengadaan CPNS Provinsi Sulawesi Utara, dengan ini diumumkan bahwa syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi pelamar dari luar wilayah Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana pada pengumuman Nomor O1/PANSELDA/PROV-SULUT/XI/2019 tanggal 11 November 2019 dinyatakan tidak berlaku, dan syarat IPK yang berlaku adalah sama untuk semua pelamar hanya dibedakan oleh jenis formasinya, sebagai berikut :
1. Formasi Umum : 2,75 (dua koma tujuh lima)
2. Formasi Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude : 3,51 (tiga koma lima satu).
Pengumuman ini dikeluarkan 19 November 2019 dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah selaku Ketua Panselda Pengadaan CPNS Pemerintah Provinsi Sulut Tahun 2019, Edwin H Silangen SE MS.