Wagub Kandouw Ingatkan Pendamping Desa Bekerja Sesuai Aturan Wagub Kandouw Ingatkan Pendamping Desa Bekerja Sesuai Aturan - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Wagub Kandouw Ingatkan Pendamping Desa Bekerja Sesuai Aturan

21 November 2019 | 00:06 WIB Last Updated 2020-01-26T21:00:24Z

INDIMANADO.COM, SULUT - Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Steven Kandouw membuka secara resmi Rapat Koordinasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Program lnovasi Desa Provinsi Sulut Tahun 2019 yang digelar di Manado, Rabu (20/11/2019).

Dalam rakor yang mengusung tema Evaluasi Hasil Program dan Membantu Komitmen Serapan Dana Desa 2019 ini nampak hadir, Kepala Dinas PMD Sulut Royke Mewoh dan para pendamping desa se-Sulut.

Pada kesempatan itu, Wagub Kandouw menegaskan pentingnya penggunaan dana desa demi optimalnya pembangunan 1.507 desa yang ada di Sulut.

Kandouw menuturkan, minimnya fiskal di seluruh kabupaten dan kota di Sulut membuat setiap wilayah sangat membutuhkan dukungan penganggaran lainnya di luar APBD seperti dana desa.

“Untuk itu, bagaimana pentingnya dana desa dikelola, mumpung tak mengganggu cashflow APBD,” bebernya.

Orang nomor dua di Sulut ini juga mewanti-wanti para pendamping desa untuk bekerja sesuai ketentuan yang berlaku agar terhindar dari persoalan hukum.

“Hilangkan pemikiran mencari keuntungan diri sendiri, karena dana desa harus dirasakan manfaatnya secara berkelanjutan oleh masyarakat,” ungkap Kandouw.

Terkait seleksi pendamping desa, Kandouw berharap seluruh jajaran Dinas PMD Sulut hanya menerima sumber daya manusia yang mampu menghasilkan perubahan.

“Kalau hanya yang biasa-biasa, out. Sudah tak jaman yang biasa-biasa,” kunci Kandouw.

Diketahui, pendampingan desa yang dilakukan tenaga pendamping desa merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah sebagai perwujudan dalam tanggungjawabnya melakukan tugas pembinaan dan pengawasan, yang diharapkan mampu melakukan optimalisasi pembangunan desa, seperti yang tertuang dalam Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten atau kota bertugas untuk membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.

Hal itu berarti desa haruslah mendapatkan bimbingan, pembinaan, serta pengawasan di dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanannya terhadap masyarakat sekaligus memberdayakan masyarakat itu sendiri.

(*/alfa jobel)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close