E2L Tak Bisa Dilantik, Irman Putra Sidin Minta Mendagri Patuhi Putusan MA E2L Tak Bisa Dilantik, Irman Putra Sidin Minta Mendagri Patuhi Putusan MA - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

E2L Tak Bisa Dilantik, Irman Putra Sidin Minta Mendagri Patuhi Putusan MA

16 January 2020 | 23:11 WIB Last Updated 2020-01-26T21:00:25Z
Dr. Irman Putra Sidin, SH, MH (Foto istimewa)

INDIMANADO.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Dr. Irman Putra Sidin, SH, MH meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Elly Engelbert Lasut telah menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaud selama dua periode.

Hal itu disampaikan Irman selaku tim ahli Pemprov Sulut dalam rapat ekspose permasalahan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Talaud yang digelar di Ruang Sidang Utama (RSU) Kemendagri, Jakarta, Rabu (16/1/2020).

Irman yang juga pengajar di Universitas Esa Unggul ini menuturkan bahwa MA telah membatalkan Keputusan Mendagri Nomor 131.71-3241 tahun 2017 tentang Perubahan atas Keputusan Mendagri Nomor 131.71-3200 tahun 2014 tentang Pemberhentian Bupati Kepulauan Talaud.

Karenanya, Mendagri diperintahkan untuk mencabut Keputusan tahun 2017 tersebut yang digunakan KPU sebagai dasar E2L baru menjabat Bupati Talaud terhitung 1 periode, sehingga diloloskan sebagai peserta Pilkada Talaud.

"Pejabat pemerintah memiliki kewajiban untuk mematuhi putusan atau pendapat dari pemegang kekuasaan kehakiman," tandas Irman yang kerapkali menghiasi layar ILC (Indonesia Lawyer Club).

Menurut Irman, pejabat yang berwenang wajib menghitung periodesasi masa jabatan E2L sebagai bupati berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) MA Nomor 329/K/Pid.Sus/2012 juncto putusan kasasi MA No. 367 K/TUN/2017 juncto pendapat hukum Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dengan Nomor 42WK.MA.Y/VIll/2019 juncto Putusan Kasasi MA RI Nomor 584 K/TUN 2019.

Disamping itu, lanjut Irman, berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 292/K/Pid.Sus/2012 juncto Putusan Kasasi MA Nomor 367/K/TUN/2017 juncto pendapat hukum Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dengan Nomor 42/WK.MA.Y/VIll/2019 juncto Putusan Kasasi MA RI Nomor 584 K/TUN/2O19, maka masa jabatan E2L sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud sudah memenuhi dua periode.

Lebih lanjut, Irman menerangkan, jika Mendagri melantik, maka E2L akan menjabat Bupati Talaud selama tiga periode.

"Ini sesuai ketentuan Pasal 161 ayat (3) juncto Pasal 162 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 60 UU Pemda maka apabiIa tetap dilantik maka E2L akan menjabat tiga periode sebagai Bupati," tutup Irman. (*)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close