INDIMANADO.COM, RATAHAN - Pembangunan jembatan Pasanggrahan yang menghubungkan perkantoran blok A dan B di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) alami keterlambatan. Meski telah memasuki tahun 2020, proyek Tahun Anggaran 2019 tak kunjung rampung.
Lebih heran lagi, pembangunan infrastruktur yang diketahui menelan dana sekira Rp 2,4 Miliar, papan proyeknya tidak lagi terpasang.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mitra, Rommy Ole mengakui adanya keterlambatan tersebut. Dia menuturkan proyek tersebut ditargetkan tuntas tahun 2019.
"Memang target selesai 2019, tapi melenceng, karena seperti diketahui pelaksanaan pekerjaan sempat terganggu lantaran hujan Desember lalu," ungkapnya saat dihubungi via panggilan telpon pekan lalu.
Untuk itu, dia memastikan pihak perusahaan kontraktor akan diberikan sanksi berupa denda.
"Dendanya yaitu per seribu kali sisa proyek. Untuk rincinya itu tanyakan ke PPK. Tapi yang pasti mereka didenda," tegasnya.
Keterlambatan ini pun menuai kritikan. Salah satu dari kalangan aktivis, Zulfan Junus. Menurutnya, jika terlambatnya progres pekerjaan akibat dari kelalaian Dinas PUPR, maka perlu dipertanyakan kinerjanya.
"Kalau tidak mampu kerja baiknya mundur. Karena Dinas PUPR merupakan pengelolah anggaran terbesar dan apabila serapan anggarannya kecil maka akan berpengaruh pada serapan anggaran pemerintah kabupaten, yang tentunya berdampak pada penerimaan DAK maupun DAU di tahun 2020," katanya.
Namun jika keterlambatan pelaksanaan proyek ini akibat dari kelalaian kontraktor, menurut Zulfan, maka sesuai aturan memang harus dikenakan denda. Tapi perlu juga menjadi perhatian DPRD apa benar keterlambatan semata diakibatkan kontraktor atau ada faktor lain.
"Ini yang perlu didalami. Jika benar ini akibat kelalaian kontraktor, maka sebaiknya Dinas PUPR mengumumkan secara terbuka di media masa, siapa perusahaan yang lalai tersebut. Serta berapa besar denda yang dibebankan, agar masyarakat tau kontraktornya. Kemudian tentunya kedepan kontraktor tersebut dimasukkan dalam daftar blacklist dan tidak diizinkan untuk mengikuti proses tender di Minahasa Tenggara," jelas Zulfan.
Senada dikatakan Ketua LSM GEMA Mitra, Vidi Ngantung. Ketidak mampuan kontraktor harus diberikan sanksi secepat mungkin. "Karena pembangunan yang memakan uang yang sangat besar. Harusnya instansi terkait langsung memberikan sanksi kepada pihak kontraktor," katanya.
(Bill)