Optimalisasi Kinerja Pemerintah Desa, Komisi I DPRD Mitra Kunker ke Kecamatan Ratahan Optimalisasi Kinerja Pemerintah Desa, Komisi I DPRD Mitra Kunker ke Kecamatan Ratahan - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Optimalisasi Kinerja Pemerintah Desa, Komisi I DPRD Mitra Kunker ke Kecamatan Ratahan

16 January 2020 | 22:54 WIB Last Updated 2020-01-16T14:54:36Z

INDIMANADO.COM, RATAHAN - Dalam rangka optimalisasi kinerja Pemerintahan Desa, DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Komisi I Bidang Pemerintahan, kembali menggelar kunjungan kerjanya, Kamis (16/1/2020).

Jika sebelumnya Komisi I sudah melakukan kunker ke beberapa kecamatan, kali ini Komisi I melanjutkan kunker ke Kecamatan Ratahan yang dihadiri oleh hukum tua, aparat, BPD dan TPP P3MD.

Adapun selain optimalisasi kinerja, agenda kunjungan ini juga dalam rangka sosialisasi pengelolaan dana desa dan penggunaan sistem non tunai yang mulai akan diterapkan di 135 desa di Mitra pada Tahun 2020 ini.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Mitra, Artly Kountur kembali mengingatkan terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang sudah harus disiapkan setiap desa.

“Kami berharap seluruh Hukum Tua sudah buat RPJMDes karena sesuai dengan yang kami sampaikan lalu, waktu yang kami berikan sampai 20 Januari. Kalau ada yang belum siap maka kami akan panggil hearing,” ungkap Artly Kountur, didampingi Wakil ketua Komisi I, Heedy Tumbelaka, Sekretaris Komisi I, Sophia Antou dan anggota Komisi I, Rasni Pontororing dan Fitria Asaha.

Dia juga mengingatkan, pemberian penghasilan tetap (Siltap) kepada seluruh aparatur desa dapat memaksimalkan kinerja yang baik untuk pelayanan masyarakat, serta menata administrasi yang benar.

“Hukum tua juga diharapkan dapat menyelenggarakan pemerintahan yang transparan. Selain itu, saat ini aparatur desa sudah dapat siltap, jadi harus dibarengi dengan kinerja yang baik,” tandas Kountur.

Sementara terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, dirinya mengingatkan kepada para hukum tua untuk menyesuaikan dengan regulasi, bahwa Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang susunan organisasi tata kerja pemerintah desa yang dirubah dalam Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Jadi dalam Permendagri 67 bahwa ada ketentuan umum dan ketentuan khusus, dimana ketentuan khusus harus adanya Perbup sehingga ada hal-hal yang keterkaitan dengan kearifan lokal yang bisa dijadikan prasyarat untuk menjadi aparat desa,” pungkasnya.

(Bill)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close