INDIMANADO.COM, RATAHAN - Sejumlah hukum tua di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) gencar dengan pergantian perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Mitra, Royke Lumingas mengatakan itu harus dikonsultasikan dulu.
"Jika sudah ada hukum tua menganti aparat desa dan BPD itu salah, harus melalui camat, PMD dan juga ke bupati," ujar Lumingas, Selasa (14/1/2020).
Menurut Lumingas, tindakan hukum tua yang sudah melaksanakan pergantian sudah tidak mematuhi aturan dan akan di berikan sanksi.
"Itu ilegal. Pada keputusan itu akan ada sanksi. Sangksinya berjenjang, karena mereka itu sudah melanggar aturan, mulai dari sanksi administrasi, teguran, bahkan pemberhentian," tandasnya.
(Bill)