Warga Ratatotok Minta Dugaan Penggelapan Aset PT Newmont Minahasa Raya Diusut Warga Ratatotok Minta Dugaan Penggelapan Aset PT Newmont Minahasa Raya Diusut - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Warga Ratatotok Minta Dugaan Penggelapan Aset PT Newmont Minahasa Raya Diusut

16 January 2020 | 22:46 WIB Last Updated 2020-01-26T19:35:04Z

INDIMANADO.COM, RATAHAN - Dialog Refleksi awal tahun Aliansi Masyarakat Ratatotok, Selasa (14/1/2020) dengan tema 'Hibah PT. Newmont Minahasa Raya Kemanakah?' mendapat dukungan dari para tokoh masyarakat Ratatotok.

Dalam diskusi, Ketua Umum Aliansi masyarakat Ratatotok, Donal Pakuku, menyampaikan agenda utamanya adalah, masyarakat meminta untuk mengusut dugaan penggelapan hibah PT Newmont Minahasa Raya.

Dikatakan Donal, ini untuk terwujudnya keterbukaan dan pertanggung jawaban publik tentang anggaran, maka pihaknya merumuskan beberapa langkah strategis. Menurutnya, indikasi penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian, juga berdampak kepada warga lingkar tambang.

“Kami warga Ratatotok dan masyarakat lingkar tambang, umumnya mendorong proses hukum ke pihak berwajib. Jangan main-main dengan penggelapan dana hibah yang berjumlah miliaran dari PT Newmont. Kami meminta transparansi dan akuntabilitas publik ditegakkan pihak pengurus ketiga Yayasan, yaitu Yayasan Pembangunan Berkelanjutan Sulawesi Utara (YPBSU), Yayasan Minahasa Raya, dan Yayasan Ratatotok Buyat serta pihak PT Newmont selaku sumber anggaran Yayasan,” ujar tegas jebolan aktivis HMI ini.

Hasil diskusi ini, kata Donal, diapresiasi beberapa tokoh masyarakat yang hadir, yakni wakil Ketua DPRD Mitra Tonny Lasut dan Camat Ratatotok Nortje Wullur bersama dengan para hukum tua dan Badan Perwakilan Desa yang ada di Kecamatan Ratatotok seperti Hukum Tua Ratatotok Dua, Marnex Kamudi, Hukum Tua Ratatotok Utara, Frangky Mandang, Wakil Ketua BPD Desa Ratatotok Dua, Helena Nayoan, Imanudin Kadi, Drs. Haji Kasim Mololonto dan yang lainnya.

Dialog ini menghasilkan beberapa rekomendasi, diantaranya:
1. Menolak pelaksanaan Likuidasi aset dan dana sisa YPBSU, senilai 68 milyar tujuh ratus juta ke Yayasan Sulut Hebat, karena harga mati aset dan dana sisa YPBSU yang notabene adalah dana Good Will Agreement dari PT. Newmont Minahasa Raya tersebut harus dikembalikan penggunaannya untuk pemberdayaan ekonomi. Sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat lingkar tambang Ratatotok dan Buyat. Seperti yang diamanatkan dalam Good Will agreement atau perjanjian niat baik antara pihak PT. Newmont Minahasa Raya dan pemerintah Republik indonesia.

2. Meminta kejelasan penggunaan anggaran dari Yayasan Minahasa Raya dan Yayasan Ratatotok Buyat, serta meminta kejelasan status ex lahan kompensasi dari PT. Newmont Minahasa Raya.

(Bill)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close