Keempat pelaku yang diamankan Polisi. |
INDIMANADO.COM,
RATAHAN - Baru sekitaran 4 bulan lebih ditempatkan di Kabupaten Minahasa
Tenggara (Mitra) , Kapolres AKBP Robby M Rahardian S.I.K telah berhasil
mengamankan pengepul Toto Gelap (Togel) di Wilayah Hukum Polsek Tombatu.
Dimana
keempat pelaku sendiri ditangkap, saat melakukan aksinya pada Senin 3 Februari
2020, pukul 09.00 wita. Semuanya di tangkap saat sementara melakukan aksi mengepul Togel.
"Semuanya
pelaku sudah berada di Polsek Tombatu, dan berhasil diamankan bersama barang
bukti. Untuk di proses selanjutnya,"ujar Kapolres.
Kapolrespun
menambahkan, kami telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Polsek, agar
penyakit masyarakat Togel di Mitra diberantas. Jangan sekali-kali membiarkan
menjamur penyakit masyarakat tersebut.
"Kami
pihak Polres Mitra tak pernah akan membiarkan penyakit masyarakat menjamur di
Mitra,"ungkap Kapolres.
Lebih
lanjut, Kapolsek Tombatu IPDA Nicky Poldalos S.I.P menjelaskan, berdasarkan
laporan dari masyarakat, kalau judi Togel mulai marak di Wilayah Hukum Polsek
Tombatu. Maka berdasarkan hal tersebut, tim gabungan Reskrim bersama Intel
Polsek Tombatu melakukan penyeli dikan. Dengan hasil penyelidikan tersebut,
Polsek Tombatu berhasil menangkap pengepul togel di wilayah Hukum Tombatu.
Adapun nama-nama yang ditangkap, CR (15) warga Molompar I Jaga I, FK (19) warga
Molompar jaga II, EW (34) warga Silian Tengah, terakhir IM (26) Warga Tombatu
Jaga II.
"Dari
hasil introgasi awal, pengepul inisial E dan I selanjutnya dibawa ke sabua, kemudian
uang hasil rekapan tersebut dibawah oleh inisial O ke rumah yang ada di Rasi.
Namun para kedua pelaku judi Togel berinisial O dan D masih dalam
pencarian,"ujar Kapolsek.
Sedangkan
untuk barang bukti yang berhasil kami sita yaitu, 1 buah tas berwarna hitam bis
orange, 297 lembar kertas rekapan, 1 buah spidol warna biru, 1 buah kalkulator warna
putih merek Alfa link, 3 unit handphone, 3 unit sepeda motor, 2 lembar uang
kertas pecahan Rp.100.000, 25 lembar uang kertas pecahan Rp.50.000, 65 lembar
uang kertas pecah an Rp.20.000, 75 lembar uang kertas pecahan Rp.10.000, 104
lembar uang kertas pecahan Rp.5.000, 198 lembar uang kertas pecahan Rp. 2.000,
45 lembar uang kertas pecahan Rp. 1.000, 12 buah uang logam pecahan
Rp.1.000, 28 buah uang logam pecahan
Rp.500. Jika di totalkan keseluruhan berjumlah, sekitaran Rp. 4.613.000.
"Berdasarkan
hal tersebut, maka kami tepah mengamankan ke 4 pelaku serta barang bukti.
Kemudian kami melakukan pemeriksaan guna kepentingan penyelidikan lebih
lanjut,"tutur Kapolsek.
(Bill)