INDIMANADO.COM,
JAKARTA - Terus beroperasinya pertambangan
tanpa ijin (Peti) yang berkapasitas perusahaan di Kecamatan Ratatotok,
Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut) membuat masyarakat
lingkar pertambangan geram. Bahkan, PETI berkapasitas perusahaan ini bisa
dikata sakti, pasalnya mereka sudah beberapa kali mendapat penolakan, namun
hingga kini belum juga bisa diberhentikan pengoperasiannya.
Merasa ada
dugaan pratek KKN, warga yang berada di lingkar wilayah PETI melaporkannya ke
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 31 Januari 2020.
Laporan
tersebut di kawal oleh LSM Lembaga Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Nasional
(PUSHUKNAS), Mohamad Fazly selaku Sekjen bersama Ketua LSM Gerakan Masyarakat
Membangun Minahasa Tenggara (GEMMA), Vidi Ngantung, dengan disertai surat
pernyataan penolakan PETI. Mereka meminta KPK agar meninjau langsung dan
mengusut tuntas perusahaan tambang tanpa ijin tersebut.
“Perusahaan
yang tidak memiliki ijin apapun itu namanya harus dihentikan, karena dampaknya
yaitu kerusakan lingkungan dan mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat
sekitar,” ujar Fazly.
Sekjen Fazly
juga sedang mempersiapkan laporan selanjutnya terkait data yang diberikan
masyarakat Ratatotok.
“Akan saya
lanjutkan dan laporkan data ini ke Presiden RI, Sekneg, Mabes Polri
(Kapolri, Irwasum, Propam dan Bareskrim) dan Walhi (Wahana Lingkungan Hidup),
karena PETI itu tidak memilik Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
seperti yang sudah kami laporkan ke Kementrian LHK (Lingkungan Hidup dan
Kehutanan),” tandas Fazly.
Sementara, Vidi
Ngantung mengungkapkan, kegiatan perusahaan yang diangap ilegal tersebut
sebelumnya sudah di “warning” oleh Bupati Mitra, James Sumendap, untuk tidak
melakukan pertambangan dengan menggunakan alat berat.
“Yang kami
tahu, Bupati (James Sumendap) sudah “warning” perusahaan-perusahaan ini
sebelumnya, namun dengan keterbatasan kewenangan dalam penindakan, kami atas
nama masyarakat sekitar tambang Ratatotok langsung ke KPK untuk meninjau
kegiatan perusahaan-perusahaan ilegal ini,” ungkap Ngantung.
Di
tambahkannya lagi, pihaknya akan mendatangi Kementerian ESDM, Kementerian
Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Kami juga
sudah mendatangi Kementerian ESDM dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
meminta agar secepatnya bergerak dalam menindak lanjuti permasalahan yang
merugikan masyarakat,” pungkas Ngantung.
(Bill)