Gedung KPK. Foto
Merdeka.com/Dwi Narwoko
INDIMANADO.COM,
JAKARTA – Kemarahan masyarakat terhadap aktivitas Penambang Tampa Izin (PETI)
berkapasitas perusahaan di Ratatotok, Kabupaten MInahasa Tenggara (Mitra)
sepertinya tak bisa dibendung lagi. Aktivitas PETI yang tak kunjung berhenti, tak
kunjung bisa dihentikan ini mendapat perhatian Dewan Pengurus Pusat Kerukunan
Kawanua Minahasa Tenggara (DPP KKMT) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan
Bekasi (JABODETABEK).
Ketua DPP
KKMT, Micky Watti mengatakan, pihaknya yang terdiri dari semua utusan dua belas
kecamatan di Kabupaten Mitra akan ikut serta pada aksi protes masyarakat di Jakarta.
Pihaknya bersama sejumlah LSM, baik LSM dari daerah bahkan LSM yang ada di
Jakarta akan melakukan aksi protes.
"Kami
merasa peduli terhadap keluhan masyarakat terkait pertambangan emas ilegal yang
ada di Kabupaten Mitra, terlebih khusus di Kecamatan Ratatotok. (Kami) tinggal
menunggu ijin dari pihak kepolisian," ujar Watti.
Sementara,
Sekjen LSM Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Nasional (PUSHUKNAS), M. Fazly saat
di konfirmasi via Whatsapp, Kamis (6/2/2020) terkait rencana aksi tersebut
mengatakan, saat ini dalam tahapan pengurusan surat ijin di Polda Metro Jaya.
"Saat
ini kami sementara mengurus ijin dalam aksi demo dalam rangka menindaklanjuti
laporan sejumlah masyarakat yang ada di seputaran pertambangan Kecamatan
Ratatotok, terkait pertambangan emas yang tidak memiliki ijin," bebernya.
"Dan
rencananya, aksi ini akan dilaksanakan di kantor KPK, Mabes Polri, Kementerian
Lingkungan hidup dan Kehutanan, dan kementerian ESDM, karena datanya sudah
lengkap," tambahnya.
Dukungan
dari DPP-KKMT dan LSM dari Jakarta, Ketua LSM GEMMA Mitra, Vidi Ngantung
mengucapkan terima kasih.
"Atas dukungan
dari DPP-KKMT yang diketuai Micky Watti dan LSM PUSHUKNAS, kami atas nama
masyarakat sangat berterima kasih, karena kegiatan yang rencananya akan dilaksanakan
pekan depan ini untuk mengawal laporan masyarakat," ujar Ngantung.
Baru-baru
ini mereka juga menerima laporan dari masyarakat soal status Tenaga Kerja Asing
(TKA) yang bekerja di tambang Ratatotok. Diduga kuat para TKA ini tidak
mengantongi izin visa bekerja.
(Bill)