Chattingan aplikasi Michat di handphone salah satu pria yang diamankan. (Foto ist) |
INDIMANADO.COM,
SULUT - Polda Sulut membongkar praktik prostitusi online melibatkan anak di
bawah umur yang menggunakan aplikasi Michat. 18 orang diamankan pada
penggrebekan di Golden Lake Resort, Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea, Senin
(3/2/2020) siang.
Pengungkapan
berawal dari laporan salah satu orang tua yang anak perempuannya sudah tidak
pulang ke rumah lagi sekira pukul 12.00 WITA. Mereka mendapatkan informasi
keberadaannya di resort tersebut.
Sub
Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit IV Renakta) Direktorat Reserse
Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulut yang diback up Tim IT, langsung
melakukan pelacakan. Setelah memastikan keberadaan korban di lokasi tersebut,
langsung dilakukan penggebrekan.
Pada
penggrebekan itu, ditemukan 18 orang dalam keadaan mabuk minuman keras (miras)
dan lem Eha Bond di tiga kamar berbeda, yaitu kamar 401, 402 dan kamar 501.
Tujuh diantaranya adalah wanita yang berusia masih di bawah umur.
Mereka yang
diamankan masing-masing, GA (16), RC (16), SM (16), MW (16), JL (16), AM (14)
dan AT (16). Kemudian diduga sebagai pelaku adalah JR (19), JM (19), AK (20),
TP (23), AS (19), RW (22), SW (20), MM (18), RZW (19), GM (17) dan MT (18).
Ikut disita
barang bukti berupa kaleng lem Eha Bond, handphone yang digunakan untuk
chatting di aplikasi Michat serta kondom Sutera. Mereka lalu dibawa ke Mapolda
Sulut untuk menjalani pemeriksaan.
Sementara
itu, meski membenarkan adanya pengungkapan kasus diduga prostitusi online,
Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol Trisulastoto Utomo, masih enggan untuk
memberikan konfirmasi. “Sabar, kita masih melakukan proses pemeriksaan,”
singkatnya.
(Asrar)