Terkait Aktivitas Perusahaan Tambang Ilegal, Sumendap: Penjarakan Yang Tidak Memiliki Izin Terkait Aktivitas Perusahaan Tambang Ilegal, Sumendap: Penjarakan Yang Tidak Memiliki Izin - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Terkait Aktivitas Perusahaan Tambang Ilegal, Sumendap: Penjarakan Yang Tidak Memiliki Izin

28 February 2020 | 11:43 WIB Last Updated 2020-02-28T03:45:09Z
Saron: Jika Tidak Punya Izin Kami Tolak


INDIMANADO.COM, RATAHAN - Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH angkat bicara terkait aktivitas Perusahaan Tambang Ilegal di wilayah Ratatotok. Bahkan, dia menyampaikan untuk menindak tegas oknum-oknum didalamnya.

"Penjarakan yang tidak memiliki izin, bila perlu kepala dinas pertambangan Provinsi juga di penjarakan," ujar Sumendap, Kamis (27/2/2020) usai menerima kunjungan dari Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Aktivitas perusahaan tanpa izin ini juga ditanggapi ditanggapi Komisi II DPRD Provinsi Sulut Sandra Rondonuwu. Dia tegas menyampaikan aktivitas pertambangan harus memiliki izin.

"Harus membuat izin, jika tidak punya izin kami tolak, dan pemerintah harus melihat kepentingan penambang, karena kalau investasi tidak ada pendapatan di daerah harus ditolak," tandas perempuan yang akrab disapa Saron ini.

(Bill)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close