Terduga pelaku yang tertangkap. Foto Istimewa. |
INDIMANADO.COM,
TALAUD - Terduga pelaku pencurian alat elektronin (Curanik) berinisial FSM (18)
tak berkutik ketika diringkus Timsus Boboca Polres Kepulauan Talaud di
Kelurahan Beo Kecamatan Beo, Kamis (13/2/2020) pukul 03.00 wita dini hari.
Kasat
Reskrim Polres Kepulauan Talaud, Iptu M Maulana Mi’raj mengungkapkan, pemuda
asal Kelurahan Beo tersebut telah melakukan tindak pidana pencurian yang
mirisnya lagi dilakukan di salah satu gedung Gereja.
“Pelaku
beraksi di dalam gereja dan telah berhasil menggasak satu buah handphone merek
Oppo F5 warna hitam milik korban yang merupakan salah satu anggota jemaat di
Gereja tersebut,” ungkap Maulana.
Peristiwa
tersebut terjadi pada 1 Januari 2020, saat itu korban bernama Intan Bonte
disuruh ibunya mengambil payung di aula samping gereja Imanuel Beo, ia
meletakkan ponsel miliknya di kursi dekat pintu samping aula Gereja.
“Saat itulah
pelaku beraksi dan sewaktu Intan Bonte kembali mengambil payung, HP yang
diletakkan di bangku gereja tersebut sudah tak ada,” beber Kasat Reskrim.
Menyikapi
akan aksi pencurian yang dilakukan di dalam gedung ibadah tersebut, Kasat
Reskrim menghimbau kepada seluruh masyarakat agar terus waspada akan tindak
kejahatan yang terjadi.
“Saya
mengajak kepada masyarakat untuk selalu waspada sebab kejahatan terjadi bukan
karena hanya dari niat pelakunya tetapi karena adanya kesempatan,” kuncinya.
(Trib/asrar)