INDIMANADO.COM, SULUT - Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia tanggal 15 Maret 2020 terkait penanganan COVID-19 serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/S3 tanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah, Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey keluarkan Surat Edaran.
Berikut hal-hal yang disampaikan:
1. Untuk menjaga terlaksananya pelayanan umum dan tugas rutin di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, maka seluruh aparatur sipil negara (ASN) melaksanakan tugas dengan ketentuan sebagai berikut :
a. ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat tinggalnya (Work From Home);
b. Setiap Kepala Perangkat Daerah harus memastikan terdapat 2 (dua) level Pejabat Struktural tertinggi (Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/eselon II dan Pejabat Administrator/eselon III) untuk tetap melaksanakan tugas kantor, agar penyelengaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.
2. Untuk pengaturan pelaksanaan tugas dari tempat tinggal diserahkan kepada masing-masing perangkat daerah atau unit kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
a. ASN yang berusia 50 (lima puluh) tahun ke atas dan ASN wanita yang sedang mengandung melaksanakan tugas kedinasan dari tempat tinggal masing-masing;
b. ASN yang memiliki riwayat penyakit kanker, darah tinggi, gangguan jantung, gangguan ginjal dan/atau diabetes melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing-masing;
c. ASN yang tidak tetmasuk dalam poin a dan b diatas dapat melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing-masing, sesuai dengan kebijakan Kepala Perangkat Daerah atau unit kerja dengan memperhatikan :
1) Peta sebaran Covid-2019 yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan;
2) Jenis Pekerjaan;
3) Domisili atau tempat tinggal;
4) Mode Transportasi yang digunakan menuju kantor;
5) Waktu tempuh dari tempat tinggal ke kantor;
6) Ketersediaan fasilitas pelaksanaan tugas dari tempat tinggal;
7) Riwayat perjalanan Luar daerah ASN dalam 14 hari (empat belas) hari terakhir;
8) Efektifitas minimum pelaksanaan tugas.
d. Pelaksanaan secara Work Form Home, dilakukan secara selektif terhadap ASN yang melaksanakan fungsi pelayanan umum.
e. Setiap Perangkat daerah dalam pelaksanaan tugas Work awn Home dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi (email, Whatsapp dan aplikasi lainnya) dengan ketentuan bahwa selama jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku semua ASN yang melaksanakan tugas dari tempat tinggal stand by untuk melaksanakan tugas dan arahan dari setiap kepala perangkat daerah atau Kepala Unit.
f. Dalam keadaan mendesak atau urgen bagi seluruh ASN yang melaksanakan tugas dari tempat tinggal dapat dipanggil kembali ke kantor.
3. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka untuk pelaksanaannya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara diatur sebagai berikut :
a. Untuk yang tetap melaksanakan tugas di kantor adalah :
1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II);
2) Pejabat Administrator (eselon III);
3) Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu Daerah (PNS dan 11-IL yang mengatur Proses Perizinan dan Non Perizinan);
4) Dinas Kesehatan Daerah;
Rumah Sakit Umum Daerah Tipe B;
RSJ. Prof.DR.V.L. Ratumbuysang;
RS. Umum Daerah Noongan;
RS. Manembo-nembo Bitung;
RS. Mata.
5) Badan Pendapatan Daerah dan UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah.
b. Tidak melakukan pertemuan atau kegiatan yang mengumpulkan ASN atau masyarakat banyak yang bersifat masif.
c. Meminimalisir pertemuan dengan tamu dari luar daerah atau dengan cara menjaga jarak 1 (satu) meter antara satu dengan yang lainya.
d. Dalam pelaksanaan tugas kedinasan setiap perangkat daerah wajib mengoptimalkan atau memanfaatkan Teknologi Informasi (email, Whatsapp, e-Kinetja, video conference dan aplikasi lainnya).
e. Diwajibkan bagi setiap Perangkat Daerah atau Unit Kerja menyediakan akses sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun atau hand sanitizer di tempat-tempat umum area kerja seperti pintu masuk, ruang tunggu (front office), ruang rapat, lift, toilet dan lain-lain.
f. Dimintakan kepada setiap perangkat daerah agar dapat meyampaikan nama-nama ASN yang berumur 50 tahun keatas, mengandung dan yang memiliki riwayat penyakit sebagaimana yang dimaksud pada angka (2) diatas dengan melampirkan surat keterangan dokter atau foto copy Buku Kronis yang dikeluarkan BPJS Kesehatan kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
g. Pelaksanaan Tugas secara Work Form Home berlaku efektif mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 31 Maret 2020 dan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
h. Setiap ASN yang melaksanakan Tugas dari tempat Tinggal tetap melaporkan atau mengisi komponen aktivitas kerja dalam sistem e-Kinerja, disertai dengan Surat Tugas Dan Kepala Perangkat Daerah.
4. Untuk evaluasi, supervisi dan monitoring pengawasan terhadap kehadiran pegawai PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL), maka setiap Kepala Perangkat Daerah/kepala biro/kepala cabang dinas/kepala UPTD/UPTB, menugaskan Kepala sub Kepegawaian/Tata Usaha dan Admin e-Kineda atau Admin Khusus Kepegawaian wajib melaporkan kehadiran pegawai ASN dan THL dilingkungan kerja masing-masing kepada Sekretaris Daerah sebagai Ketua Tim Penilai Disiplin dan Kinerja (TPDK) ex-officio cq. Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Surat Edaran Nomor : 800/20.2190/Sekr-BKD
Surat Edaran ini dikeluarkan tanggal 18 Maret 2020.