INDIMANADO.COM, RATAHAN - Bupati Minahasa Tenggara (Mitra), James Sumendap nyatakan siap membantu pengurusan izin masyarakar penambang, pasca pencanangan Gerakan Cinta Bumi di kawasan Alason, sekaligus penancapan papan tanda larangan penambangan ilegal di kawasan tersebut.
"Jadi pada prinsipnya, pemerintah akan membantu para penambang yang akan membuat izin. Kalau seperti IPR yakni koperasi yang dibentuk oleh masyarakat itu tradisionil. Jadi tidak bole memakai alat berat. Itu yang harus diperhatikan masyarakat," ujar Sumendap.
Ia menjelaskan terkait izin usaha pertambangan IUP yang diperuntukan untuk skala besar, nantinya bakal diperiksa sesuai dengan kewenangan Pemkab.
"Bedakan yang izin berskala besar dan skala kecil. Jadi, nantinya seberapa banyak izin yang keluar, semua akan diperhadapkan dengan saya, apakah izin yang dibuat telah memenuhi persyaratan atau tidak," tandas Sumendap.
Sumendap juga sempat menyentil para mafia tambang. Menurut Sumendap, nantinya mereka akan berhadapan langsung dengan saya untuk masalah perijinan.
"Para mafia tambang, akan berhadapan dengan saya selaku Bupati Mitra, untuk ditindaklanjuti terkait pembuatan surat izin tambang," pungkasnya.
Meski begitu, dirinya mengingatkan kembali para penambang terkait masalah kerusakan lingkungan.
"Jangan para penambang seenaknya setelah izin sudah keluar. Prosedur kerja dan lahan harus diperhatikan. Nantinya bakal dicek izinnya seperti apa. Jadi mekanisme kerjanya jelas," tandasnya.
Lepas dari itu, Sumendap menerangkan terkait masalah Ex newmonth yang dikabarkan sempat ada yang melakukan aktifitas menambang disana.
"Ada kabar seperti itu yang sempat saya dengar, akan tetapi saat dicek kembali ternyata sudah ada yang melakukan penghijauan disitu," tukas Sumendap.
Langkah yang ada diakui Sumendap, adalah perintah langsung Gubernur Sulut Olly Dondokambey (OD) dan Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Lumowa MM untuk membersikan masalah tambang.
"Sekarang instruksinya sudah jelas. Apalagi untuk para mafia tambang, yang beredar isu kalau ada investor dari luar negeri yang bermain di lahan Ratatotok. Bila memang ada, itu bukan kewenangan Pemkab. Akan tetapi bila instruksi pimpinan Sulut dan Kapolda Sulut, James Sumendap siap paling depan untuk memberantas mafia tambang," jelas Sumendap, sembari menambahkan di Sulut hanya ada 3 Ijin pertambangan yakni 2 di Bolmong Raya dan 1 di Minahasa Utara (Minut). Jadi di Minahasa Tenggara tidak pernah ada izin tambang yang resmi. Dan ini merupakan waktu yang tepat, untuk melakukan penertiban setelah kurun waktu beberapa tahun membiarkan aktifitas penambang tersebut.
(Bill)