Hal itu tertuan dalam rilis pemerintah Provinsi Sulut lewat Dinas Pendidikan Daerah.
Berikut isi Instruksi Gubernur Sulawesi Utara dalam mengantisipasi penyebaran virus corona, bahwa:
- Semua satuan pendidikan SMA/MA/SMK/SMTK/SLB baik Negeri dan Swasta di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara mulai pada tanggal 16-30 Maret 2020 tetap melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar di rumah masing-masing.
- Pelaksanaan UNBK tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Dalam UNBK.
- Untuk SMK/SMTK kelas X, XI, SMA/MA Kelas X, XI, XI, SLB Kelas I s/d XII tetap belajar efektif melalui Kelas Maya dalam aplikasi "Rumah Belajar" yang dikembangkan oleh Pusdatin Kemendikbud RI.
- Kepala sekolah beserta guru agar mensosialisasikan instruksi ini kepada orang tua murid dan masyarakat.
Manado, 15-3-2020
dr.Liesje G.L.Punuh,M.Kes
Kapala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara