Kemen PPPA akan Pastikan Proses Hukum Anak yang Berkonflik dengan Hukum sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak Kemen PPPA akan Pastikan Proses Hukum Anak yang Berkonflik dengan Hukum sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kemen PPPA akan Pastikan Proses Hukum Anak yang Berkonflik dengan Hukum sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak

20 May 2020 | 21:18 WIB Last Updated 2020-05-20T13:18:57Z

INDIMANADO.COM - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) akan terus memantau dan memastikan proses hukum terkait kasus seorang remaja perempuan yang diduga menghilangkan nyawa anak berusia 5 (lima) tahun di Sawah Besar, Jakarta yang terjadi pada 5 Maret 2020 berjalan sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar menyatakan telah mengunjungi tempat rehabilitasi sosial milik Kementerian Sosial. Kunjungan tersebut untuk memastikan kesiapan anak menghadapi persidangan yang akan dihadapinya.

“Proses hukum anak pelaku harus tetap berjalan sesuai dengan Undang-undang SPPA, sehingga anak pelaku tetap mendapatkan hak-haknya, khususnya memperoleh bantuan hukum dalam proses peradilan pidana. Anak pelaku sempat bercerita bahwa hobinya adalah mendengarkan musik, dan kelak ingin menjadi komikus. Ia juga mengutarakan kerinduannya dengan suasana di rumah,” tutur Nahar.

Dalam kunjungan ini, Kemen PPPA juga didampingi oleh Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial dan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto.

Nahar melanjutkan bahwa korban memang harus mengikuti proses hukum yang akan dijalani sembari mendapatkan pendampingan khusus untuk memulihkan kondisi psikologisnya yang selain sebagai pelaku, namun juga diduga sebagai korban kekerasan seksual. Hal penting lainnya adalah memikirkan masa depan dan proses reintegrasi anak berhadapan dengan hukum ke lingkungan sosialnya dan dapat diterima oleh masyarakat. Hal tersebut adalah tugas dan tanggung jawab kita semua.

Nahar juga mengingatkan agar identitas terkait anak, baik sebagai pelaku maupun sebagai korban wajib dirahasiakan untuk menghindari stigma sosial yang dapat menghambat tumbuh kembang dan masa depan anak.

“Sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA, khususnya Pasal 19, kami mengimbau agar identitas anak yang berhadapan dengan hukum wajib dirahasiakan, khususnya dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik. Hal tersebut dilakukan agar proses hukum dapat berjalan tanpa intervensi, serta proses pemulihan, rehabilitasi dan integrasi anak dapat dilakukan secara optimal,” tutup Nahar.

(Tim/Subhan)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close