Foto Ilustrasi/Istimewa |
INDIMANADO.COM - KPPU menilai harga gula pasir di masyarakat masih tergolong tinggi, meskipun gula impor telah masuk ke pasar. Persoalan gula pasir telah bergeser dari keterlambatan penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) menjadi ketidaklancaran distribusi produk yang sudah ada di tanah air.
Kondisi ini merupakan persoalan yang melibatkan perilaku pelaku usaha terkait. Karenanya, KPPU meningkatkan status pengawasan Gula Pasir menjadi proses inisiatif di penegakan hukum.
Juru Bicara dan Anggota KPPU, Guntur S. Saragih mengatakan, peningkatan status dari kajian sektoral tersebut dilakukan untuk lebih memfokuskan pengawasan KPPU pada perilaku para produsen dan distributor dalam pemenuhan kebutuhan gula nasional.
Hal ini mengingat kemungkinan adanya pengaturan distribusi gula pasir yang diduga mengakibatkan tingginya harga gula pasir, meskipun telah terdapat realisasi impor yang cukup.
"Salah satu hal yang mendasari KPPU adalah, fenomena tingginya harga gula di masyarakat, Jika dibandingkan dengan data yang dikeluarkan International Sugar Organization, harga gula nasional dapat mencapai 240%-260% lebih tinggi dibandingkan harga internasional pada bulan April dan Mei 2020. Adanya disparitas harga gula nasional dan harga gula internasional yang sangat tinggi ini tentunya menciptakan insentif bagi produsen dalam melakukan importasi gula daripada meningkatkan produksi atau menyerap produksi domestik," Guntur S. Saragih.
Dia menambahkan, kajian di KPPU menilai bahwa jumlah kuota impor gula dalam persetujuan impor seyogyanya cukup, namun karena pengeluaran izin agak terlambat, baru sedikit yang terealisasikan. Sehingga diduga turut berkontribusi atas tingginya harga gula tersebut. Persoalan penerbitan SPI dan realisasi impor telah teratasi dengan terlaksananya realisasi sekitar 400 ribu ton, namun harga di pasaran masih cukup tinggi. Kajian di KPPU menunjukkan bahwa pada periode Mei 2020, harga gula rata-rata nasional di pasar tradisional mencapai 44% di atas harga acuan penjualan tingkat konsumen, sementara di pasar ritel modern mencapai 24% di atas harga acuan.
Tidak hanya itu, harga lelang gula rata-rata di tahun 2020 berada di kisaran Rp 12.000 per kilogram, tidak jauh dari harga acuan penjualan di tingkat konsumen (Rp 12.500/kg). Bahkan sempat terdapat harga lelang yang berada di atas harga acuan.
"Menindaklanjuti berbagai fakta hasil temuan kajian tersebut, KPPU memutuskan untuk meningkatkan dan memfokuskan status pengawasannya pada perilaku produsen dan distributor sebagai inisiatif di bawah proses penegakan hukum yang ada," pungkas Guntur S. Saragih.
(Tim/Subhan)