INDIMANADO.COM - Seorang pemuda berusia 22 tahun asal Manado, Sulawesi Utara (Sulut) membuat para peneliti terkagum-kagum dalam acara Webinar Hukum yang digagas oleh Prodi Ilmu Hukum Universitas Panca Budi (UNPAB) Medan Sumatera Utara (Sumut).
Dalam acara Webinar hukum bertema “Pro-Kontra UU Covid-19 (Perppu Nomor 1 Tahun 2020), Siapakah Yang Diuntungkan?” Hikam Hulwanullah, pemuda tersebut didaulat menjadi pembicara bersama peneliti lain dari universitas berbeda.
Meski baru berusia 22 tahun, lulusan terbaik Hukum Tata Negara UIN Malang Tahun 2019 itu mampu membuat sekira 90-an audience dari berbagai latar belakang, seperti mahasiswa, praktisi hukum, dosen, pejabat struktural dekanat, dan peneliti hukum lintas universitas terkagum-kagum.
Dalam diskusi webinar tersebut, Hikam secara berani menyentil 2 pasal dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020, yang dinilainya kontroversial. Proses politik perumusan Perppu tersebut sehingga menjadi UU juga menurutnya mengundang asumsi liar.
“UU ini diberi nama oleh publik sebagai UU Covid-19 walaupun secara substansi UU ini dominan berbicara tentang kebijakan keuangan dan stabilitas sistem keuangan,” ujarnya singkat, Rabu (20/5/2020).
Jika ditelaah, kata Hikam, ada hak dan kedaulatan rakyat sebagai makna kontekstual dari spirit konstitusi Pasal 1 Ayat 2 UUD NRI 1945 yang ternegasikan akibat UU Covid-19. Atas dasar itulah, dia bersepakat menyebut bahwa regulasi tersebut diberi status PDP (Peraturan Dalam Pengawasan).
“Pada Pasal 2 Ayat (1) Huruf A angka 1 UU Covid-19 ini mengikat 3 regulasi APBN sekaligus mulai dari tahun 2020, 2021, hingga 2022. Padahal Pasal 23 UUD NRI Tahun 1945 memproyeksikan ada sistem periodik dalam APBN,” kata kader Pelajar Islam Indonesia (PII) itu.
DPR RI sebagai representasi rakyat, ungkap dia, diamanahi tiga fungsi oleh konstitusi. Salah satu diantaranya adalah fungsi anggaran (budgeting), yang terkerdilkan akibat pasal itu.
“Ditambah pada pasal tersebut tidak diberikan batas maksimal defisit Gross Domestic Product yang membuka jendela potensi rasio utang negara meningkat, lebih parah lagi membuka peluang tangan nakal pejabat yang memiliki itikad jahat korupsi,” jelasnya.
Menurutnya, dalam perspektif tata Negara, Prof Jimmly Asshiddiqie menjelaskan bahwa memang benar Presiden memiliki hak prerogratif untuk menilai suatu keadaan sehingga terkategori ‘mendesak’, sesuai Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945. Tafsir terkait ‘hal ikhwal mendesak’ ini pun dijelaskan lebih kompleks oleh Mahkamah Konstitusi sebagai The Interpreter of Constitution pada putusan No. 138/PUU-VII/2009.
“Perppu ini dinilai tidak sesuai dengan fakta empiris Negara seperti yang dijelaskan dalam putusan MK tersebut. Sebab masih ada regulasi yang mumpuni dan komprehensif yang bisa dijadikan sebagai bantalan kebijakan dalam keadaan tidak normal atau kedaruratan keuangan, yaitu UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,” lanjutnya
Pada pasal 27 regulasi ini menawarkan dua skema alternatif kebijakan yang bisa diambil pemerintah dalam keadaan darurat di sektor keuangan. Pertama adalah dengan menerbitkan UU APBNP (Anggaran Pengeluaran dan Belanja Negara Perubahan) dalam periode yang sama, dengan ketentuan setiap perubahan harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari DPR sebelum direalisasikan.
Atau, kata Hikam lagi, alternatif skema yang kedua melakukan pergeseran anggaran atau belanja (pengeluaran) yang tidak ada pagu anggarannya dalam UU APBN yang sedang berjalan, tanpa mendapatkan persetujuan DPR terlebih dahulu, dengan ketentuan persetujuan dari DPR dapat dimintakan setelah realisasi anggaran dilakukan, untuk kemudian dituangkan dalam UU APBNP dan atau dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
"Dua skema di atas adalah alternatif yang menjunjung prinsip kedaulatan rakyat melalui parlemen, namun tidak seperti UU Covid-19 yang dikeluarkan hari ini," tuturnya
Belum lagi berbicara tentang Hak Imunitas pada Pasal 27 UU Covid-19 ini, Hikam menilai masih debatebel akibat diksi yang tidak jelas.
“Jika pembuat kebijakan dalam regulasi ini tidak bisa dituntut dalam pengadilan dengan dalil didasarkan pada itikad yang baik, pertanyaannya bagaimana mengukur itikad baik seseorang atau istilah pidananya (mens rea) jika tidak melalui jalur pengadilan?” terangnya
Kalau argumentasi pemerintah pasal ini untuk melindungi pembuat kebijakan agar tidak tertekan oleh keadaan, sebaliknya, hukum hadir untuk membuat para pembuat kebijakan agar berhati-hati dalam memutuskan sebuah policy, Indonesia adalah Negara Hukum Pasal 1 Ayat 3 UUD NRI Tahun 1945.
Konsekuensi logisnya adalah Equality before the law asas tentang semua sama dihadapan hukum. Bisa jadi pasal ini pun inkonstitusional, walaupun ada beberapa regulasi yang membahas terkait imunitas juga seperti UU Restitusi Pajak dan UU MD3.
“Tapi saya berpikir ini berbeda konteks,” tambah pemuda yang baru saja diterima pada Program Master of Law Monash University Australia ini
Charles Simabura, kandidat Doktor Ilmu Hukum UI yang juga Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, mengamini analisis hukum yang disampaikan oleh Hikam.
“Terlepas dari itu semua kita harus mendorong dan mensupport pemerintah untuk bersama melewati ujian ini. Tapi hal-hal yang bersifat prinsip haruslah tetap kita suarakan sebagai bagian demokrasi, nilai yang terdapat dalam Pancasila sebagai Philosophische Grondslag bernegara kita,” tegasnya.
(Tim/Subhan)