Penulis: Arther Henpri Moniung, SH, MH.
(Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara)
INDIMANADO.COM - Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah. Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang diberikan kepada Pemerintahan Daerah (DPRD dan Kepala Daerah) merupakan wujud dari kewenangan yang diberikan oleh konstitusi dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Dimana Perda merupakan produk hukum daerah yang dapat menjawab permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat.
Banyaknya Perda yang copy paste, asal jadi, cacat formil maupun cacat materiil serta dibatalkan menandakan kurang berkualitasnya Perda tersebut. Dimana dalam pembentukannya terkesan karena ingin mengejar kuantitas daripada kualitas Perda yang dihasilkan, adanya kepentingan pribadi atau kepentingan politik, karena “mimpi semalam” sehingga besok ingin membuat Perda, atau tidak adanya perencanaan yang matang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan minimya pengetahuan para pembentuk Perda di Daerah serta tidak dilibatkannya masyarakat dalam tahapan pembentukan.
Permasalahan tersebut menggambarkan adanya suatu kesalahan dalam proses pembentukan Perda. Awal mulanya pembentukan Perda dimulai dengan tahapan perencanaan Perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis, dimana dalam tahap ini dibutuhkan sinergitas dari Pemerintah Daerah dan DPRD untuk membangun kesepahaman dan komitmen dalam menentukan skala prioritas yang harus ditetapkan atau disebut dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dengan harapan pembentukan Perda dapat dilaksanakan secara tertib, teratur,sistematis, dan tidak tumpang tindih.
Pembentukan Perda bukanlah suatu pekerjaan yang mudah dilakukan, karena itu dibutuhkan ketrampilan serta kapasitas dalam segala bidang ilmu pengetahuan serta ahli dibidang perancangan. Sehingga setiap Perda yang dihasilkan harus mencerminkan Perda yang berkualitas. Perda yang berkualitas dapat diartikan sebagai Perda yang dapat dilaksanakan tanpa adanya paksaan dan diterima oleh semua pihak serta dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat.
Perda yang berkualitas tentunya harus dilakukan secara taat asas, yang meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan/pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
Selanjutnya, Perda yang berkualitas hanya dapat dihasilkan melalui tahapan pembentukan Perda yang meliputi tahapan perencanaan, tahapan pembentukan, tahapan pembahasan, penetapan dan pengundangan. Juga terdapatnya sinergi yang berkesinambungan antara Pemerintah Daerah dan DPRD, serta adanya keterlibatan masyarakat dan peran perancang peraturan perundang-undangan. Niscaya Perda yang berkualitas dapat terwujud dan dapat menjawab permasalahan yang dihadapi serta memberikan kepastian hukum di tengah masyarakat.
(Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara)
Arther Henpri Moniung, SH, MH. |
INDIMANADO.COM - Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah. Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang diberikan kepada Pemerintahan Daerah (DPRD dan Kepala Daerah) merupakan wujud dari kewenangan yang diberikan oleh konstitusi dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Dimana Perda merupakan produk hukum daerah yang dapat menjawab permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat.
Banyaknya Perda yang copy paste, asal jadi, cacat formil maupun cacat materiil serta dibatalkan menandakan kurang berkualitasnya Perda tersebut. Dimana dalam pembentukannya terkesan karena ingin mengejar kuantitas daripada kualitas Perda yang dihasilkan, adanya kepentingan pribadi atau kepentingan politik, karena “mimpi semalam” sehingga besok ingin membuat Perda, atau tidak adanya perencanaan yang matang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan minimya pengetahuan para pembentuk Perda di Daerah serta tidak dilibatkannya masyarakat dalam tahapan pembentukan.
Permasalahan tersebut menggambarkan adanya suatu kesalahan dalam proses pembentukan Perda. Awal mulanya pembentukan Perda dimulai dengan tahapan perencanaan Perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis, dimana dalam tahap ini dibutuhkan sinergitas dari Pemerintah Daerah dan DPRD untuk membangun kesepahaman dan komitmen dalam menentukan skala prioritas yang harus ditetapkan atau disebut dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dengan harapan pembentukan Perda dapat dilaksanakan secara tertib, teratur,sistematis, dan tidak tumpang tindih.
Pembentukan Perda bukanlah suatu pekerjaan yang mudah dilakukan, karena itu dibutuhkan ketrampilan serta kapasitas dalam segala bidang ilmu pengetahuan serta ahli dibidang perancangan. Sehingga setiap Perda yang dihasilkan harus mencerminkan Perda yang berkualitas. Perda yang berkualitas dapat diartikan sebagai Perda yang dapat dilaksanakan tanpa adanya paksaan dan diterima oleh semua pihak serta dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat.
Perda yang berkualitas tentunya harus dilakukan secara taat asas, yang meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan/pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
Selanjutnya, Perda yang berkualitas hanya dapat dihasilkan melalui tahapan pembentukan Perda yang meliputi tahapan perencanaan, tahapan pembentukan, tahapan pembahasan, penetapan dan pengundangan. Juga terdapatnya sinergi yang berkesinambungan antara Pemerintah Daerah dan DPRD, serta adanya keterlibatan masyarakat dan peran perancang peraturan perundang-undangan. Niscaya Perda yang berkualitas dapat terwujud dan dapat menjawab permasalahan yang dihadapi serta memberikan kepastian hukum di tengah masyarakat.