Timsus Maleo Polda Sulut Ringkus Sindikat Pengedar Obat Terlarang Timsus Maleo Polda Sulut Ringkus Sindikat Pengedar Obat Terlarang - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Timsus Maleo Polda Sulut Ringkus Sindikat Pengedar Obat Terlarang

18 May 2020 | 14:38 WIB Last Updated 2020-05-18T06:38:50Z

INDIMANADO.COM - Tiga orang pemuda asal Kecamatan Singkil, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) diamankan Tim Khusus (Timsus) Maleo Polda Sulut karena mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl dan Atarax Alprazolam tanpa ijin.

Ketiga pemuda masing-masing berinisial RH (28), HD (21) dan MZ (20) berhasil ditangkap Minggu 17 Mei 2020 dinihari berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya penjualan obat keras tanpa izin tersebut di Kecamatan Singkil.

Dibawah pimpinan Ipda Fadhly, Timsus Maleo langsung bergerak dan berhasil mengamankan RH. Pada saat penangkapan, RH sedang bersama dua orang rekannya yang lain, yakni llk HD dan MZ. Pada saat penangkapan, Timsus juga menemukan senjata tajam (sajam) jenis besi putih yang dibawa HD.

"RH merupakan pengedar obat keras merek Trihexyphenidyl 2 mg dan Atarax Alprazolam 1mg yang kemudian menjual barang tersebut dengan harga 1 paket isi 10 butir Rp. 60 ribu. Dari situ RH memperoleh keuntungan setiap paketnya Rp. 30 ribu," ujar Katimsus Maleo Polda Sulut Kompol Prevly Tampanguma, Senin (18/5/2020).



HD sendiri berperan sebagai kurir obat keras yang diambil dari RH, dan MZ berperan sebagai pemilik kendaraan yang digunakan untuk operasional pengambilan obat terlarang tersebut.

"Modus operandi yang dilakukan yakni para konsumen memesan obat keras kepada RH melalui chat Whatsapp dan ada juga yang datang mengambil langsung, ada juga yang memesan melalui kurir HD. Transaksi kebanyakan sore hari, di dalam rumah di Kelurahan Karangria, dengan cara penyerahan uang secara langsung, kemudian untuk barang diletakkan dalam rumah ditutup jaket, dan pemesan mengambil sendiri barang tersebut sesuai dengan tempat yang disepakati," jelas Kompol Prevly.

Ditangan ketiganya berhasil juga diamankan barang bukti berupa 833 obat keras merk Trihexyphenidyl 2mg yang terdiri dari Botol 1 berisi 29 paket isi 10 butir per paket, Botol 2 berisi 6 paket isi 10 butir per paket dan Botol 3 berupai paket 1 isi 105 butir, paket 2 isi 90 butir, Paket 3 isi 97 butir, paket 4 isi 90 butir dan paket 5 isi 101 butir.

Diamankan juga 50 butir obat keras merek Atarax Alprazolam 1mg terdiri dari 5 strip, 3 buah hp yang sering digunakan untuk kegiatan transaksi yakni Iphone 6s plus warna putih, OPPO warna putih, Samsung warna putih serta sebilah sajam jenis Besi Putih.

"Saat ini ketiganya sudah diamankan, dan kami masih melakukan pengembangan," pungkas Kompol Prevly.

(Subhan)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close