INDIMANADO.COM - Penyesuaian Sistem Kerja Work From Home (WFH) bagi ASN lingkup Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) yang dikeluarkan Gubernur Olly Dondokambey 30 Mei 2020 berakhir hari ini, 4 Juni 2020.
Hal itu tertuang melalui Surat Edaran Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE, Nomor: 800/20.6390/Sekr-BKD tentang Perubahan Atas Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara nomor 800/20.6077/Sekr-BKD tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
“Dengan ini disampaikan bahwa sistem kerja ASN Pemprov Sulut yang melaksanakan tugas kedinasan WFH diperpanjang sampai dengan tanggal 4 Juni 2020 dan akan dievaluasl lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” bunyi surat edaran tersebut.
Gubernur Sulut juga menuliskan bahwa surat edaran ini menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai bencana Naslonal dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2020 tanggal 28 Mei 2020.
Sementara hal terkait teknis pelaksanaan Work From Home (WFH), berpedoman pada Surat Edaran Gubemur Nomor 800/20.2571/Sekr-BKD tanggal 29 April 2020 tentang tata cara tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH) bagi ASN untuk penyesuaian perhitungan TTP selama bencana COVID-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
(alfa jobel)