Silangen: Proses PBJ di Sulut harus Memperhatikan Rambu-rambu dan Aturan Hukum Silangen: Proses PBJ di Sulut harus Memperhatikan Rambu-rambu dan Aturan Hukum - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Silangen: Proses PBJ di Sulut harus Memperhatikan Rambu-rambu dan Aturan Hukum

14 July 2020 | 18:47 WIB Last Updated 2020-07-15T10:48:08Z
Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Edwin Silangen SE MS.

INDIMANADO.COM - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dibawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw berkomitmen mewujudkan proses Pengadaan Barang Jasa (PBJ) yang berkualitas, profesional agar terhindar dari masalah hukum.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Edwin Silangen SE MS saat membuka kegiatan sosialisasi pelaksanaan PBJ di masa pandemi covid 19 secara virtual di Kantor Gubernur, Selasa (14/7/2020).

“Proses PBJ di Provinsi Sulut harus memperhatikan semua rambu-rambu dan aturan hukum yang berlaku,” kata Silangen.

Untuk itu, Silangen mengimbau sekaligus memberikan motivasi kepada peserta sosialisasi agar dapat mengikuti kegiatan dengan baik, sehingga semakin memahami aturan PBJ.

“Jika masih ada yang belum jelas, maka komunikasi terbuka di Biro PBJ,” ujarnya.

Disamping itu, Silangen menekankan bahwa pengadaan barang jasa pemerintah mempunyai peranan penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik, baik pusat dan daerah, sehingga patut dipahami pengadaan barang jasa pemerintah yang dibiayai dengan APBN dan APBD dapat dilaksanakan dengan baik secara swakelola maupun oleh penyedia barang jasa.

Tambah Silangen, dalam kondisi darurat seperti saat ini, tata cara pengadaan barang jasa harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penyelesaian pembayaran, pengelola barang jasa perlu dibekali dalam menangani situasi darurat sesuai aturan yang ada.

Sebagai informasi, pelaksanaan PBJ pada waktu normal memakan waktu belasan hingga puluhan hari, kini dipersingkat menjadi beberapa hari.

Kendati demikian, pemerintah tetap mengedepankan prinsip pengadaan sebagai aturan dalam Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa pemerintah salah satunya transparansi dalam pelaksanaan PBJ.

Adapun kegiatan tersebut turut dihadiri para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Pengelola Unit Kerja PBJ Kabupaten Kota se Sulut.

(*/alfa jobel)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close