Herwyn Malonda saat Rakor bersama KPU Sulut. (ist) |
INDIMANADO.COM, Manado - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) memantau kinerja Komisi Pemilihan Umum KPU dalam tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, 4-6 September 2020.
Dalam rapat bersama, Senin (31/8/2020), Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda menyampaikan beberapa hal terkait dengan dasar-dasar hukum pendaftaran bakal Paslon Pilkada Sulut Tahun 2020.
Malonda menegaskan agar KPU memperhatikan B1KWK dalam proses pendaftaran bakal paslon, serta prosedur teknis dan protokol Covid-19 berdasarkan PKPU No. 6 Tahun 2020.
“KPU harus memperhatikan tanda terima kelengkapan berkas pendaftaran bakal pasangan calon agar tidak terjadi miss komunikasi antara KPU dan peserta,” pesan Herwyn Malonda.
Selain itu, Herwyn menegaskan untuk mendukung tugas-tugas pengawasan Bawaslu, dimana Bawaslu wajib mendapat salinan BA hasil verifikasi berkas bakal paslon Gubernur dan Wakil Gubernur.
KPU juga harus bisa menjaga informasi yang bersifat privat terhadap tes kesehatan bakal paslon terkait Covid-19.
Selanjutnya, Herwyn Malonda menyampaikan beberapa hal terkait dengan kerawanan indikasi pelanggaran dalam proses pendaftaran.
“Apabila nantinya terjadi pelanggaran dalam tahapan maka akan dituangkan dalam form pengawasan Bawaslu untuk diproses lebih lanjut sesuai regulasi yang berlaku. Terkait penanganan sengketa, permohonan dapat diterima oleh Bawaslu apabila peserta dirugikan secara langsung,” tambah Herwyn seraya menegaskan agar penyelenggara pemilu baik Bawaslu maupun KPU menjaga integritas dan netralitas dalam bertugas.
(***ss)