![]() |
Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda. (Ist) |
INDIMANADO.COM, Sulut - Petahana yang akan mencalonkan diri dalam pilkada dilarang melakukan pergantian pejabat. Hal ini sesuai dengan Pasal 71 UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda menjelaskan, aturan itu diatur dalam ayat 2 dan ayat 5. Dalam ayat 2, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantin pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Pada ayat 5 dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana pelanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat dua, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU.
“Sanksinya jelas. Jadi jika ada petahana yang ditetapkan sebagai calon, nantinya akan dicek apakah pernah melakukan pergantian enam bulan sebelum penetapan. Kalau iya, dibatalkan oleh KPU Sulut kalau itu Gubernur dan KPU kabupaten/kota jika itu Bupati atau Wali Kota,” jelasnya, saat dihubungi, Selasa (12/8/2020).
Lanjutnya, larangan pergantian pergantian pejabat juga merupakan bagian dari netralitas ASN serta kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Kalaupun memang ada pergantian harus mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri sejak terdaftar sebagai pasangan calon kepala daerah,” pungkasnya.
(***/ss)