INDIMANADO.COM
– Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Edwin Silangen mengarahkan
agar penganggaran pemerintah daerah harus menunjang program yang menjadi target
pemerintah pusat. Hal ini disampaikan Silangen saat sosialisasi Permendagri No.
64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 serta Bimtek
Sistem Informasi Pemerintah Daerah sesuai Permendagri No. 70 Tahun 2019 tentang
Sistem Informasi Pemerintah Daerah di Kantor Gubernur, Rabu (12/8/2020).
Sosialisasi
yang dilaksanakan secara virtual ini turut dihadiri Direktur Jenderal Bina
Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto dan para pejabat di
lingkup Pemprov Sulut.
Silangen
mengatakan bahwa pedoman penyusunan APBD yang setiap tahun ditetapkan oleh
Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, adalah kebijakan Pemerintah yang harus
diterapkan di setiap daerah secara nasional.
Menurutnya
pedoman tersebut memiliki tujuan yaitu terdapatnya kesamaan pada penganggaran
di setiap daerah dengan tidak mengabaikan karakteristik daerah, penganggaran
tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi.
“Penganggaran
pemerintah daerah harus menunjang program-program yang menjadi target
pemerintah pusat. Terdapat sinkronisasi program dan rencana kerja antara
pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota,” kata
Silangen.
Disamping
itu, Silangen menerangkan penyusunan anggaran oleh setiap SKPD melalui RKA-SKPD
harus konsisten dengan KUA-PPAS, sedangkan KUA-PPAS juga harus konsisten dengan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk tahun anggaran yang direncanakan.
“Mengingat
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021
sudah menggunakan aplikasi e-Planning dan e-Budgetting, maka untuk RKA-SKPD
diharapkan tersusun secara efektif dan efisien serta telah mengakomodir
pokok-pokok pikiran DPRD yang telah dimasukkan saat penyusunan RKPD,” ujarnya.
Terkait
Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), Silangen membeberkan SIPD merupakan
sistem informasi yang memuat sistem perencanaan pembangunan daerah, sistem
keuangan daerah serta sistem pemerintahan daerah yang lain, termasuk sistem
pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah.
“SIPD
memiliki tujuan untuk mengintegrasikan seluruh sistem informasi pemerintah
daerah dalam penyelenggaraan pembangunan daerah baik di provinsi,
kabupaten/kota sehingga dapat mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang lebih
berkualitas, inovatif dan cepat,” ungkapnya.
Sementara
itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah, Mochamad Ardian Noervianto mengatakan bahwa
sosialisasi ini sebagai langkah awal dalam penyusunan APBD TA 2021 agar searah
dengan pesan Presiden Joko Widodo yang mengimbau seluruh stakeholder termasuk
unsur pemerintah daerah harus bersatupadu menyelesaikan pamdemi Covid-19.
“Maka
dari itu Permendagri nomor 64 tahun 2020 kami mendorong kepada pemerintah
daerah untuk tetap memprioritaskan belanjanya kepada penanganan Covid-19 baik
dari aspek kesehatan, aspek penanganan dampak ekonomi maupun dari aspek jaring
pengaman sosial,” kata Noervianto.
Ia
optimis penanganan Covid-19 lebih optimal dengan dukungan penganggaran di APBD.
“Arahan
kami adalah dengan adanya penganggaran di APBD tentang penanganan Covid-19
secara sinergis antara pemerintah pusat daerah tentunya akan membuat gerakan
yang masif sehingga harapannya Covid-19 ini akan segera berakhir di Indonesia,”
tutup Noervianto.
(*/alfa
jobel)