Supriyadi Pangellu: Warga yang Belum Dicoklit Bisa Melapor ke Bawaslu Supriyadi Pangellu: Warga yang Belum Dicoklit Bisa Melapor ke Bawaslu - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Supriyadi Pangellu: Warga yang Belum Dicoklit Bisa Melapor ke Bawaslu

5 August 2020 | 01:13 WIB Last Updated 2020-12-16T17:16:37Z
Komisioner Bawaslu Sulut, Supriyadi Pangellu. (Ist)


SULUT - Batas waktu pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dalam tahapan pemuktahiran data pemilih, tinggal 9 hari lagi tepatnya 13 Agustus 2020.

Sayangnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulut mendapati sebagian besar pemilih belum dilakukan Coklit oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP).

“Kami sudah mendapati informasi jika sebagian besar pemilih belum dilakukan Coklit,” tegas Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu, Selasa (4/8/2020).

Oleh karena itu Supriyadi Pangellu menghimbau kepada pemilih tersebut untuk segera melapor ke jajaran Bawaslu Sulut baik di tingkatkan Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) maupun Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD).

Apalagi dikatakan Putra tanah Porodisa ini jika hal ini sangat penting dalam menjamin hak konstitusional setiap warga negara, terlebih yang sudah berhak memilih.

Bukan saja itu, PKD diminta untuk kembali mendeteksi dan mengecek secara benar akan proses ini.

Dan jika didapati ada unsur kesengajaan, maka harus segera diproses sesuai dengan kewenangan yang dimiliki PKD berdasar Undang Undang.

Karena salah satu tugas dari pengawas adalah menjamin hak dari setiap pemilih agar tak hilang.

Pangellu juga meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajaran agar tidak mengabaikan hak konstitusional setiap warga yang telah berhak sebagai pemilih.

“Karena hal itu sudah merupakan perintah dari Undang Undang. Sehingga seluruh yang memiliki hak sebagai pemilih harus terdata sesuai dengan jadwal sebenarnya,” tutup Supriyadi.

(**/ss)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close