Ketua Bawaslu Kota Manado, Marwan Kawinda. |
INDIMANADO.COM - Bawaslu Kota Manado menghimbau agar dalam masa pendemi seperti saat ini pasangan calon tidak membawa masa yang berlebihan sebelum dan sesudah ke kantor KPU Manado. Hal tersebut di tegaskan Ketua Bawaslu Kota Manado Marwan Kawinda di kantor KPU Manando Sabtu (5/9/2020).
"Sesuai Pertemuan beberapa waktu lalu Bawaslu bersama partai-partai politik, melarang konvoi masa pendukung paslon arak-arak ke kantor KPU Manado, ini sangat rawan bisa terjadi penularan Covid-19," ujar Kawinda.
Ditempat yang sama, Mor Bastiaan yang mendaftar di hari kedua meminta agar pendukungnya untuk mentaati protokol kesehatan dalam pengawalan pendaftaran di KPUD Manado.
“Saya minta kepada pendukung untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan,” kata Mor Bastiaan didampingi Hanny Joost Pajouw (MOR-HJP).
Ditambahkannya, untuk mengikuti pendaftaran jumlah orang yang masuk telah dibatasi KPUD.
“Sesuai dengan penyampaian KPU yang bisa masuk dibatasi maksimal 36 orang,” pungkasnya.
(Dwi)