INDIMANADO.COM
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut)
menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah (APBD) Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2020.
Rapat
yang digelar di Ruangan Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (21/9/2020), dipimpin
oleh Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw dan dihadiri Gubernur Olly Dondokambey.
Diketahui
dalam rapat paripurna kali ini, berdasarkan pendapat akhir fraksi-fraksi di
DPRD Sulut, seluruhnya menerima Ranperda Provinsi Sulut tentang perubahan APBD
T.A 2020 ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Dalam
sambutannya, Gubernur Olly mengapresiasi DPRD Sulut atas diterimanya Ranperda
tersebut setelah dengan penuh semangat dan komitmen tinggi, melakukan
pembahasan dan pengkajian secara kritis, cermat, teliti, obyektif dan
komprehensif terhadap usul Ranperda Perubahan APBD Provinsi Sulut T.A. 2020.
“Saya
mengucapkan terima kasih, apresiasi atas penyelenggaraan Rapat Paripurna ini,
serta memberikan persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD Provinsi Sulawesi
Utara Tahun Anggaran 2020,” kata Olly.
Gubernur
Olly juga mengajak seluruh pimpinan dan anggota DPRD Sulut untuk bersama-sama
dengan segenap komponen pembangunan di daerah memperkuat sinergitas dan jalinan
koordinasi, saling mendukung, sambil mengawasi jalannya berbagai program dan
kegiatan yang telah ditetapkan, sehingga tujuan dan harapan untuk mempercepat
dan mendorong realisasi pembangunan dapat berjalan dan terlaksana dengan baik,
demi Sulawesi Utara yang maju dan sejahtera.
Adapun
rapat paripurna turut dihadiri jajaran Forkopimda, Wakil Gubernur Steven O.E.
Kandouw, Sekdaprov Edwin Silangen dan para pejabat Pemprov Sulut
Diketahui,
ada beberapa hal yang disepakati dalam perubahan APBD Sulut T.A. 2020, antara
lain sebagai berikut:
1)
Terdapat selisih pada Pendapatan dan Belanja, dimana Pendapatan Daerah
mengalami kenaikan, yang disebabkan oleh target Pendapatan Asli Daerah (PAD)
yang bertambah, serta penyesuaian atas pendapatan yang bersumber dari Dana
Penyesuaian yaitu Dana Insentif Daerah (DID), dengan rincian:
1.
Kenaikan target PAD sebesar Rp.3.500.000.000,-
2.
Transfer dana DID Tambahan Periode Kedua sebesar Rp.12.392.857.000,-
DID
Tambahan Periode Kedua ini berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI
Nomor
114/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan DID Tambahan Periode Kedua TA 2020, dimana
alokasi DID Tambahan dimaksud diperuntukkan dalam rangka mendorong pemulihan
ekonomi di daerah serta penanganan Covid-19 bidang kesehatan.
Bertambahnya
PAD, diperuntukkan pada
Belanja
Hibah sebesar Rp.2.850.000.000,-
–
Hibah kepada Polda sebesar Rp.2.350.000.000,-
–
Hibah kepada KPID sebesar Rp.250.000.000,-
–
Hibah kepada KONI untuk Pordasi sebesar Rp.250.000.000,-
Kemudian,
Belanja langsung pada OPD,
Dinas
Perkebunan sebesar Rp.400.000.000,- dalam rangka menunjang kegiatan teknis
Perangkat Daerah, Satpol PP sebesar Rp.250.000.000,- dalam rangka menunjang
kegiatan sehubungan dengan operasi Yustisi yang melibatkan unsur Kepolisian.
2)
Selanjutnya ada beberapa Perangkat Daerah yang mengalami pergeseran pada
Belanja Langsung, dimana hal itu untuk menunjang pelaksanaan program dan
kegiatan, mencapai output maupun outcome dalam rangka mendukung visi misi
Pemerintah Daerah.
(*/alfa
jobel)