Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Perpanjang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Perpanjang - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Perpanjang

9 September 2020 | 02:04 WIB Last Updated 2020-09-08T18:04:40Z

INDIMANADO.COM - Kebijakan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey mengenai keringanan pajak kendaraan bermotor diperpanjang.

Keringanan yang dimaksud, yakni untuk kendaraan bermotor yang sudah menunggak dan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

Sebelumnya, keringanan pajak bermotor diberlakukan dari bulan Juli hingga Agustus 2020, kini diperpanjang hingga 23 Desember 2020.

yang menunggak dan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor terus diperpanjang. Jika sebelumnya, berlaku dari Juli-Agustus 2020, kini diperpanjang hingga 23 Desember 2020. Hal ini dilakukan karena masih banyak wajib pajak yang belum memanfaatkan kebijakan ini.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT-PPD) Samsat Manado, Herlina Karepu, mengatakan untuk memaksimalkan kebijakan keringanan pajak kendaraam dan penghapusan denda pihaknya rutin turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi.

“Untuk hari ini sosialisasi diadakan di Taman Kesatuan Bangsa, Pasar Bersehati dan Pasar Tuminting serta Pasar Pall 2,” ungkap Karepu, Selasa (8/9/2020).

Namun, sosialisasi dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

“Kami tetap memperhatikan protokol kesehatan, seperti memakai masker, hand sanitizer, dan jaga jarak,” tutupnya. (**)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close