INDIMANADO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020, di SwissBell Hotel Manado, Minggu (20/9/2020).
Seperti diketahui PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan 2020 Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.
Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih dan SDM, Hendra Lumanauw menyampaikan materi terkait pelaksanaan protokol kesehatan pada pemilihan serentak lanjutan 2020 dalam situasi bencana non alam Covid-19.
Menurutnya, PKPU Nomor 10 Tahun 2020 menjelaskan beberapa poin yang lebih detail yang tidak disebutkan dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020.
“Pada pasal 58 ketentuan huruf b ayat 1, pada PKPU Nomor 6 tidak menyebutkan jumlah orang saat kampanye, pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, sedangkan pada PKPU Nomor 10 disebutkan jumlah orang paling banyak 50 orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter,” jelas Hendra
Dia pun menambahkan bahwa, pada pasal 59 PKPU 6 tidak menyebutkan jumlah pembatasan orang dalam debat publik. Sedangkan pada PKPU 10 menyebutkan pembatasan orang dalam debat publik paling banyak 50 orang
Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh media dan pers se-Kabupaten Minahasa Utara.
(alfa j)