Komisioner KPU Manado Divisi Teknis dan Penyelenggara, Sahrul Setiawan. |
INDIMANADO.COM - Dihari pertama Pendaftaran Calon Kepala Daerah yang dimulai hari ini Jumat (4/9), pasangan Andrei Angouw- Richard Sualang menjadi calon pertama yang mendaftar di Kantor KPU Manado.
Meski secara resmi PDIP sudah menetapkan pasangan tersebut, namun KPU Manado masih akan meniti keabsahan Dokumen Persyaratan Pencalonan.
Hal tersebut ditegaskan Anggota KPU Kota Manado, Syarul Setiawan dari semua dokumen persyaratan pencalonan Kepala Daerah masih ada 3 syarat yang harus dilengkapi.
"Ketiga syarat tersebut yakni syarat pengajuan pengunduran diri, dan tanda terima dari instansi yang berwewenang bahwa sementara berproses. Sesuai peraturan KPU No 1 Tahun 2020 dijelaskan bahwa kelengkapan harus dimasukan 5 hari setelah penetapan Paslon, yakni tanggal 23 September maka paling lambat tanggal 28 september semua berkas harus lengkap. Sementara satu dokumen lainnya adalah pemberhentian dari jabatan sebagai anggota DPR, karena kedua paslon merupakan anggota DPR paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara atau tepatnya tanggal 9 November," pungkas Sahrul.
(Dwi)