Foto ilustrasi/Istimewa. |
INDIMANADO.COM - Tim Macan Polresta Manado menggebrek sebuah rumah di Kelurahan Teling Bawah, Lingkungan V, Kecamatan Wenang, Kota Manado, yang diduga menjadi tempat praktik judi togel. Dari penggebrekan itu, seorang pria berinisial FIR alias Isak (30-an) berhasil ditangkap.
Penggebrekan pada siang pukul 13.15 WITA, Rabu (23/9/2020) kemarin berasal dari informasi masyarakat. Dimana kuis tebak angka berhadiah uang tersebut mulai marak di kelurahan tersebut.
Tim yang dipimpin Aipda Eko Setioko kemudian mendapati FIR sedang merekap harga dan angka-angka para pemasang togel. Pelaku juga tak bisa mengelak saat barang bukti berupa handphone jenis Vivo Y95 dan Samsung flip caramel E1272, kakulator merk casio, ATM BRI, uang tunai Rp407 ribu dan lembar rekapan togel berhasil disita.
Dari pengakuannya, judi yang dijalankan adalah melalui aplikasi togel online. Pelaku pun kemudian digiring ke Mapolresta Manado untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Thommy Aruan ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah dalam pemeriksaan penyidik,” katanya.
Menurutnya, pada Pasal 303 ayat (1) KUHP, ancaman pidana bagi pelaku judi togel tak main-main. “Bisa dipenjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta barang siapa tanpa mendapat izin,” tandas mantan Kapolsek Sario ini.
(Asrar)