2,4 Juta Bantuan Produktif Usaha Mikro bagi Pelaku UMKM di Mitra Disalurkan 2,4 Juta Bantuan Produktif Usaha Mikro bagi Pelaku UMKM di Mitra Disalurkan - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

2,4 Juta Bantuan Produktif Usaha Mikro bagi Pelaku UMKM di Mitra Disalurkan

2 October 2020 | 21:33 WIB Last Updated 2020-10-02T13:33:37Z

RATAHAN - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) secara resmi diluncurkan Presiden RI, Joko Widodo, 17 Agustus 2020. Di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) penyaluran BPUM resmi diluncurkan oleh Bupati James Sumendap, Kamis (1/10/2020).

Peluncuran diwakili Wakil Bupati Mintra, Jesaya Legi di Atrium Kantor Bupati.

BPUM sebesar 2,4 juta rupiah ini diberikan pemerintah kepada para pelaku usaha mikro yang terkena dampak virus corona atau Covid-19.

Dikatakan Wakil Bupati Jesaja Legi, bantuan diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Mitra.

“Ini merupakan stimulus dari pemerintah untuk merangsang gairah UMKM, demi penguatan ekonomi masyarakat di masa pandemi COVID-19. Makanya kami berharap bantuan ini dimanfaatkan dengan baik dan bijaksana,” ungkap Jesaja Legi.

Dilain pihak Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Mitra, Gotlieb Mamahit mengungkapkan, bantuan tahap pertama ini diberikan kepada sekitar 197 pelaku UMKM di Mitra.

"Untuk tahap satu ada 197 UMKM yang bakal menerima. Namun karena menyesuaikan protokol kesehatan maka dalam peluncuran kali ini, secara simbolis diserahkan kepada 10 UMKM,” ujar Gotlieb Mamahit.

Adapun menurutnya, dana bantuan ini akan langsung ditransfer oleh pihak Bank yang dipercayakan menyalurkan bantuan ke rekening penerima.

“Pastinya pemberian bantuan ini gratis dan tidak dipungut biaya. Para penerima bantuan nantinya akan mendapatkan notifikasi dari pihak bank, jika dana sudah siap disalurkan,” pungkas Gotlieb Mamahit.

Sementara untuk mencairkannya, para pelaku harus mengunjungi Bank yang dipercayakan dalam menyalurkan bantuan tersebut, sambil melengkapi beberapa persyaratan yang diperlukan untuk pencairan, seperti Buku tabungan, Kartu ATM dan identitas diri, serta syarat lainnya.

“Untuk tahap dua nanti ada sekitar 4.322 pelaku UMKM yang bakal menerima. Sementara untuk tahap tiga ada sekitar dua ribuan pelaku UMKM yang diusulkan sehingga total penerima sekitar tujuh ribuan,” pungkas Gotlieb Mamahit.

(Bill)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close