MANADO - Hari Rabies Sedunia, 28 September diperingati Kementerian Pertanian dengan melaksanakan vaksinasi rabies gratis. Vaksinasi ini memang menjadi salah satu rangkaian peringatan yang sudah dimulai sejak 21 hingga 30 September 2020.
Di Sulawesi Utara (Sulut), Karantina Pertanian Manado bersama Dinas Pertanian dan Peternakan serta Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PHDI) memvaksinasi ratusan hewan peliharaan di beberapa wilayah, Rabu (30/9/2020).
Kepala Karantina Pertanian Manado, Donni Muksydayan, mengatakan terlaksananya vaksinasi rabies gratis ini karena kolaborasi dan kerjasama berbagai pihak. Hal ini menunjukkan, banyak pihak ingin menangani penyakit rabies di Sulut.
“Kegiatan ini juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memvaksinasi hewan peliharaannya ke dokter hewan,” katanya.
Menurutnya, vaksinasi harus rutin dilakukan setahun sekali. Jika dilakukan secara rutin, dapat menekan angka penularan rabies terutama dari hewan ke manusia.
“Pejabat Karantina Pertanian Manado selalu memastikan HPR yang akan dilalulintaskan sudah dilakukan vaksinasi dan secara hasil laboratorium titer antibodi protektif terhadap rabies diatas 0,5 IU/ml,” terang Donni.
Hanna O Tioho, Ketua PDHI Cabang Sulut mengatakan, vaksin rabies disediakan oleh Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulut sebanyak 1.450 dosis beserta spoid dan jarum suntik berdasarkan permohonan dari PDHI Cabang Sulut untuk melakukan vaksinasi gratis kepada hewan peliharaan.
“Ada juga kegiatan kastrasi serta sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyakit rabies melalui radio-radio di Kota Manado,” terang Hanna.
Dia berpesan perlu adanya kolaborasi dari berbagai pihak baik itu dari kesehatan manusia maupun kesehatan hewan dalam menangani penyakit rabies ini dalam konsep “One Health”.
Sementara itu, One Stop Service (OSS) mencatat data lalu lintas pemasukan anjing ke wilayah Provinsi Sulut pada periode Januari-September 2020 sebanyak 670 ekor dengan frekuensi 449 kali. Sedangkan pemasukan kucing pada periode yang sama sebanyak 181 ekor dengan frekuensi 78 kali. Sebagian besar pemasukan hewan-hewan tersebut berasal dari Jawa Timur, khususnya Surabaya dan Malang.
Sedangkan lalu lintas pengeluaran anjing pada periode Januari-September dari Provinsi Sulut sebanyak 37 ekor dengan frekuensi 27 kali. Untuk kucing pada periode yang sama sebanyak 12 ekor dengan frekuensi 6 kali dengan Jakarta, Surabaya, Makassar, Palangka Raya, Halmahera Utara, Kupang dan Medan menjadi daerah tujuan hewan-hewan tersebut pada saat di lalulintaskan.
Secara terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian Ali Jamil mengatakan salah satu kebijakan karantina hewan yang harus kami lakukan adalah mempertahankan status bebas dari penyakit pada suatu area. Vaksinasi merupakan hal yang penting untuk dilakukan dalam mencegah penyebaran dan penularannya.
“Pendekatan One Health menjadi penting diterapkan dalam pencegahan penyebaran rabies. Mencegah penyebaran penyakit tidak cukup dilakukan Petugas dan Pemerintah, namun peran serta seluruh masyarakat sangat diperlukan apabila akan melalulintaskan hewan penular rabies laporkan kepada pejabat karantina di daerah anda,” tutup Jamil.
(Asrar)