![]() |
Pjs Bupati Minsel, Meiki Onibala saat memimpin apel deklarasi Netralitas ASN di Pilkada. (Istimewa) |
Deklarasi ditindaklanjut dengan penanadatangan ikrar oleh pejabat eselon 2 dan 3 lingkup Pemkab Minsel dipimpin Penjabat Sementara (Pjs) Bupati, Drs Meiki M Onibala MSi.
Onibala dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa ikrar dan deklarasi Gerakan Netralitas ASN adalah bentuk komitmen Pemkab Minsel guna menjaga netralitas Pilkada sebagaimana UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2 tentang ASN.
“ASN tidak boleh terlihat politik praktis apalagi memihak salah satu calon. Ini jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” tandasnya.
Jika ini dilanggar menurut Onibala, maka ASN akan berhadapan dengan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Jika ada ASN yang nantinya terbukti melanggar aturan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka jelas akan ada sanksi tegas yang akan diberikan,” pungkasnya.
(**/alfa jobel)