Debarkasi repatriasi ini dilakukan berdasarkan Surat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Nomor : 13028/WN/11/2020/66 tentang rencana kedatangan Kapal Cina yang mengangkut 155 WNI dan 2 jenazah melalui Pelabuhan Bitung dan hasil rakor tim terpadu yang dipimpin Pjs Gubernur Sulawesi Utara Agus Fatoni, Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemenlu RI, Judha Nugraha serta Kapolda Sulut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak pada Jumat kemarin.
Sebagai informasi, proses debarkasi 155 WNI dan 2 jenazah WNI (hasil repatriasi) dari atas Kapal Cina di Pelabuhan Bitung dimulai pukul 05.00 Wita diawali dengan pemeriksaan kesehatan dan rapid test kepada seluruh ABK oleh tim pemeriksaan kesehatan dari KKP Bitung di atas Kapal Liong Xin 601 dan 610.
Adapun dari hasil rapid test sementara ini tidak ditemukan ABK WNI yang reaktif.
Usai pemeriksaan kesehatan, kegiatan dilakukan dengan penurunan 155 ABK WNI dari Kapal Liong Xin 601 dan 610 ke Kapal LCT yang disiapkan untuk membawa mereka ke dermaga Pelabuhan Bitung guna selanjutnya langsung dibawa ke Rumah Penampungan Badan Diklat Provinsi Sulut untuk dilakukan swab test lanjutan dan pemeriksaan keimigrasian.
Adapun 2 jenazah WNI juga telah diturunkan dari kapal dan selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara guna dilakukan otopsi oleh tim RS Bhayangkara. Setelah otopsi, 1 jenazah asal Cianjur atas nama Rudi Ardianto akan dimakamkan di Kota Bitung sesuai permintaan keluarga.