Tim Kuasa Hukum SARS. |
MANADO, INDIMANADO.COM - Putusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi RI (MK) sudah tepat dengan Permohonan Paslon nomor urut 4 PAHAM pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado 2020 waktu lalu, tidak diterima. Dikarenakan pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya pada saat pemeriksaan pendahuluan di MK sehingga tidak lanjut pada tahap selanjutnya. Demikian dikatakan, Ketua Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat DPC PDI Perjuangan Manado (BBHAR DPC PDIP Manado) Andries Latjandu, S.H didampingi Stenny Sapetu, S.H, Rabu (17/02/2021).
Menurut Kuasa Hukum, pihaknya sejak awal menyakini permohonan Paslon nomor 4 PAHAM akan di tolak oleh MK.
"Kami sebagai kuasa Hukum Paslon AARS sangat yakin gugatan Paslon nomor 4 PAHAM akan di tolak oleh MK, karena tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya," kata Kuasa Hukum.
Disamping itu, Irfan Pakaya, S.H., M.H, CLA, CTL salah satu Tim Hukum AARS dikonfirmasi via telepon menyampaikan, Kami merasa puas dengan hasil Putusan MK tersebut dengan menyatakan Permohonan Paham Tidak Dapat Diterima.
"Sehingga terkait dgn Putusan MK tersebut merupakan Putusan Final dan mengikat dan wajib dihormati," Tutupnya.
Tidak lupa, Andries, Stenny dan irfan juga mengucapkan selamat kepada AARS Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Kota Manado Terpilih kedepan dapat mengembankan amanah untuk mewujudkan Kota Manado yang Lebih Baik dan hebat serta dapat bersinergi dgn Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.
Perlu diketahui, Pilkada Kota Manado yang digelar pada 9 Desember 2020 lalu, di ikuti oleh 4 pasangan calon yaitu, Andrey Angouw dan Richard Sualang (AA-RS) yang di usung oleh PDI-P, kemudian pasangan Sonya Selviana Kembuan dan syarifudin Saafa (SSK-SS) dari Golkar - PKS, berikut pasangan Moor Dominus Bastiaan dan Hanny Joost Pajouw ( MOOR - HJP) Demokrat, dan pasangan Julyeta Paulina Amelia Runtuwene dan Harley Mangindaan (PAHAM) dari Partai Nasdem.
Dengan suara terbanyak dimenangkan oleh Paslon nomor urut 1, AARS dari partai pengusung PDI P.
Penulis: Redaksi