Edit Foto Menteri Agama, Pria Asal Bolmong Ini Ditangkap Polisi Edit Foto Menteri Agama, Pria Asal Bolmong Ini Ditangkap Polisi - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Edit Foto Menteri Agama, Pria Asal Bolmong Ini Ditangkap Polisi

3 March 2021 | 23:01 WIB Last Updated 2021-06-01T06:56:46Z

 

MAB (58) terduga kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (Foto Istimewa)

INDIMANADO.COM, Manado - Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil mengamankan seorang pria tersangka kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berinisial MAB (58), warga Lolak, Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara.


MAB ditahan berdasarkan informasi dari masyarakat kepada Tim Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Sulut tentang postingan terduga di media sosial Facebook pada Minggu (28/2/2021) 


Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan dalam postingan di akun pribadinya itu, terduga mengunggah foto Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang diedit sedemikian rupa.


Selain itu, dalam postingan tersebut terduga juga menuliskan kalimat yang berbunyi “Dajjal telah turun ke bumi, para munafikun juga sudah bertebaran di atas bumi, dunia semakin tua mengaku Islam tetapi dari belakang menusuk Islam, ingat !!!! kita semua akan melalui titian yg lebih halus dari rambut dan lebih tajam dari mata pedang, semoga para munafikun dan pemimpin yang zolim tidak akan menebusnya.”


"Tim kemudian segera melakukan penyelidikan mendalam, dan diketahui terduga memposting hal tersebut pada Minggu (28/2/2021) sekira pukul 10.00 WITA. Sehari kemudian tim mendatangi rumah terduga dan mengamankannya, lalu dibawa ke Mapolda Sulut untuk diperiksa," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (3/3/2021).


Hasil interogasi sementara, terduga mengaku mendapat konten postingan tersebut dari group WhatsApp. Dia berdalih tidak ada maksud apa-apa untuk memposting hal tersebut di media sosial.


"Terduga diamankan beserta barang bukti berupa satu buah hand phone dan hasil screen shoot postingan tersebut. Terduga dijerat Pasal 45.a ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast


(ss)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close