![]() |
TNI dan Polri saat menjalanlan tugas. Ist |
Menyisir wilayah Kecamatan Airmadidi, personel yang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dirangkaikan dengan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan ini kemudian memberikan teguran ke sejumlah tempat usaha, mulai dari toko ritel moderen hingga pedagang kaki lima, Rabu (10/3/2021) malam.
“Patuhi jam operasional tempat usaha, sebagai bentuk kepatuhan terhadap edaran Pemkab Minut, guna meminimalisir terjadinya penyebaran Covid-19,” imbau Bripka Agus kepada karyawan Toko Ritel.
Selain itu, beberapa warga yang terjaring karena mengabaikan protokol kesehatan diberikan tindakan pendisiplinan mulai dari mengucapkan teks Pancasila hingga push up dan squat jump.
Terpisah, Kapolsek Airmadidi AKP Mardy F.C Tumanduk, S.H., mengatakan bahwa Polsek Airmadidi akan terus bersinergi dengan Koramil 1310-06/Airmadidi dalam mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Airmadidi dan Kalawat.
“Penerapan Protokol Kesehatan akan terus kami kawal, demi terciptanya Minut yang sehat dan bebas Covid-19,” pungkasnya.
(Trrib/im)