Timsus Waruga Polres Minut Ciduk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Dengan Modus Sewa Timsus Waruga Polres Minut Ciduk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Dengan Modus Sewa - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Timsus Waruga Polres Minut Ciduk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Dengan Modus Sewa

2 March 2021 | 18:54 WIB Last Updated 2021-06-01T07:34:55Z

 

Istimewa

INDIMANADO.COM, Minahasa Utara - Timsus Waruga Polres Minahasa Utara (Minut) mengamankan satu tersangka penggelapan sepeda motor, RSRJ alias Ridel (30), warga Kelurahan Mahakeret Barat, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Selasa (2/3/2021), sekira pukul 02.00 WITA.


Modusnya, tersangka menyewa sepeda motor lalu membawa kabur dan menjualnya kepada orang lain, di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara.


Kejadiannya pada Desember 2020 lalu, di wilayah Airmadidi, Minut. Tersangka berpura-pura menyewa sepeda motor Honda Beat warna hitam-biru bernomor polisi DB 5395 ML milik Abdul Ryan Hidayat Kibah.


Namun tersangka tak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut dan justru menjualnya kepada seorang pria berinisial F, warga Silian, Silian Raya, Minahasa Tenggara, seharga Rp 2 juta.


Pihak Polsek Airmadidi yang menerima laporan korban, terus berkoordinasi dengan Timsus Waruga untuk mengungkap kasus tersebut.


Dalam penyelidikan dan pengembangan, tim mendapat informasi bahwa tersangka menjual sepeda motor tersebut ke wilayah Silian. Benar saja, tim mendapati barang bukti sepeda motor milik korban.


Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan kejadian tersebut.


“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Airmadidi untuk diperiksa. Dan kasus ini dalam pengembangan lebih lanjut, untuk mengungkap kemungkinan adanya sindikat atau tersangka lain,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.


(ss)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close