Pelaku/Istimewa |
Tersangka CS kemudian diamankan oleh Tim Resmob Polres Minut pada hari Selasa (6/4/2021) di wilayah Tondano, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/26/IV/2021/RESKRIM. Sebelumnya, usai melakukan aksinya, tersangka sempat melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Tondano Kabupaten Minahasa.
Kejadian kasus pencabulan itu sendiri dilakukan tersangka di rumahnya di Desa Waleo, pada hari Senin, 19 Maret 2021 sekitar pukul 16.00 Wita. Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Minahasa Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
Adapun Tersangka CS dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(Dwi)