Pemprov Sulut Jalin Kerja Sama Rekonsiliasi Data PBBKB bersama PT Pertamina (Foto Istimewa)
INDIMANADO.COM, Manado - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) terus melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan pendapatan daerah dan melakukan penyesuaian dan efisiensi dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya.
Salah satu upaya yakni melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama Rekonsiliasi Data Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) bersama PT Pertamina (Persero) melalui sinergi strategis dengan Pertamina Regional Sulawesi.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka mendorong pendapatan daerah khususnya melalui PBBKB yang selama ini menjadi pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di Sulut setelah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Edwin H. Silangen dalam sambutannya mengatakan Pemprov Sulut akan terus mendorong peningkatan PAD melalui PBBKB.
"Kami berharap pihak yang melaksanakan kerjasama akan memahami peran dan kontribusinya, sehingga kedepan Provinsi Sulawesi Utara dapat lebih optimal lagi dalam mendorong Pendapatan Daerah atas PBBKB dan dapat mengoptimalkan penerimaan, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan PBBKB," tutur Silangen, Senin (21/6/2021).
Unit Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Regional Sulawesi, Laode Syarifuddin Mursali berharap penandatanganan kerjasama Rekonsiliasi PBBKB antara Pemda dan Pertamina ini diharapkan akan mendorong transparansi pemungutan PBBKB bagi perusahaan yang memiliki INU (Izin Niaga Umum) yang beroperasi di wilayah Sulut.
"Selama tahun 2020, Pertamina berkontribusi dalam menyetor PBBKB sebesar Rp198 miliar untuk Sulut. Kontribusi PBBKB pada tahun 2020 terjadi penurunan karena dampak dari pandemi COVID 19. Namun, kami yakin pada tahun 2021 kondisi dapat kembali normal dan tren positif sudah terlihat dimana dalam dua bulan terakhir setoran PBBKB mencapai Rp19 miliar perbulan," ujar Laode
Peningkatan penggunaan Bahan Bakar Ramah Lingkungan di Sulut menurut Laode sangat berdampak pada Pendapatan Daerah melalui PBBKB. Sebagai contoh penerimaan PBBKB bulan April 2021 saja, dari total penerimaan Rp19 Miliar tersebut, perbandingan antara pajak yang diperoleh untuk Premium sebesar Rp 2,7 M dari volume penjualan 9,7 juta liter Premium.
"Sedangkan untuk Non Subsidi kita ambil perbandingan Pertalite, pendapatan pajaknya sebesar Rp 10,4 M dari volume penjualan 20,9 juta liter Pertalite. Berarti, untuk volume konsumsi Pertalite kurang lebih 2x lipat dibanding Premium, pendapatan pajaknya bisa 3-4x lipat lebih besar,” kata Laode.
Lebih lanjut Laode menjelaskan bahwa Pertamina juga terus mengkampanyekan penggunaan Bahan Bakar Ramah Lingkungan kepada seluruh masyarakat dengan berbagai promo yang dikeluarkan sebagai bentuk edukasi dan pemantik perubahan perilaku gaya hidup. Dampaknya tentu akan kembali untuk masyarakat, selain udara menjadi lebih bersih, pendapatan daerah pun meningkat sehingga pembangunan lebih optimal.
"Pertamina sebagai perusahaan yang memegang teguh prinsip Environmental, Social dan Governance (ESG) mengimani nilai transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan fairness (TARIF) dalam setiap kegiatan operasional bisnis Perusahaan. Oleh karena itu, kerjasama strategis yang ditandatangani ini akan didukung penuh implementasi dan juga keterbukaan data melalui rekonsiliasi yang dilaksanakan kedua belah pihak," tutur Laode
Hadir dalam kegiatan penandatanganan tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Edwin H. Silangen, Kepala Satgas Korsup Wilayah IV KPK, Wahyudi dan Region Manager Corporate Sales Pertamina Regional Sulawesi, Samuel H. Lubis serta dihadiri juga oleh para Sekda Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara dan Para Kepala Perangkat Daerah se-Provinsi Sulut.
(ss)