Foto dua pelaku judi togel yang diamankan Resmob Polres Minahasa Tenggara (18/1/2021). |
Kapolres Mitra AKBP Rudi Hartono malalui Kasat Reskrim Iptu Ahmad Muzaki, pastikan pihaknya akan intens melakukan razia dan mengambil tindakan tegas apabila kedapatan masyarakat turut andil dalam perputaran judi tersebut.
"Ya, kalau kedapatan ada masyarakat yang terlibat dalam perputaran judi tersebut tentunya kami akan ambil tindakan tegas," ujar Muzaki.
Ia membeberkan terkait penanganan judi togel oleh pihaknya, bahwa ada empat kasus yang ditangani selang beberapa bulan di tahun 2021. Dimana Januari 3 kasus dan Februari 1 kasus.
"Itu kasus judi togel yang kami tangani ditahun 2021. Dimana kasus tersebut berdasarkan pengembangan informasi dari masyarakat," katanya.
Penanganan kasus tersebut membuktikan bahwa pihak Polres Mitra tak tinggal diam dalam memusnahkan peredaran judi togel yang merupakan penyakit masyarakat. Bahkan langkah penegak hukum tersebut mementahkan pemberitaan beberapa media yang kuaat dugaan hanya menyudutkan dan mengaburkan tindakan aparat. Justru sebaliknya, pihak Polres Mitra tidak ada pembiaran dalam penanganan judi togel.
"Pada prinsipnya yang namanya judi, mau judi togel atau sejenisnya yang beredar luas dimasyarakat tetap kami sikat," tegas Kasat Reskrim sembari meminta teman-teman media agar dapat memberitakan informasi seimbang dan jangan hanya sepihak saja.
Untuk dapat melakukan tindakan hukum terkait pergerakan judi togel, ia kemudian meminta peran masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam memberikan informasi. Agar supaya memudahkan pihaknya dalam melakukan penanganan hukum dilapangan.
"Dalam hal ini kami tidak bekerja sendirian. Kami butuh informasi dari masyarakat untuk memudahkan langkah penanganan kami dilapangan," serunya sembari memastikan Polres Mitra terus berkomitmen dalam memberantas peredaran judi di tanah Minahasa Tenggara.
(HPM/Bill)