Pelaku alias JR. Ist |
Informasi yang diperoleh media ini, tersanga bersama korban telah menjalani hubungan cinta awal 2021 ini. Dalam hubungan cinta ini, korban yang masih tercatat sebagai pelajar di Sekolah Menengah itu telah berhubungan intim dengan tersangka beberapakali.
Mirisnya lagi, hubungan layaknya suami istri ini dilakukan tersangka dan korban di desa Pakuure maupun di rumah kos-kosan di Kecamatan Amurang.
Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK; yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Tenga Iptu Novie Maleke pada Kamis siang (3/6/2021), membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
“Lelaki JR alias Yosua saat ini telah diamankan selaku tersangka tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Kapolsek.
(wesly)