Evaluasi dan Penerapan PPKM : Pertimbangkan Aspek Kesehatan, Ekonomi dan Dinamika Sosial Evaluasi dan Penerapan PPKM : Pertimbangkan Aspek Kesehatan, Ekonomi dan Dinamika Sosial - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Evaluasi dan Penerapan PPKM : Pertimbangkan Aspek Kesehatan, Ekonomi dan Dinamika Sosial

26 July 2021 | 23:44 WIB Last Updated 2021-07-28T15:46:46Z
Konferensi Pers Evaluasi dan Penerapan PPKM : Pertimbangkan Aspek Kesehatan, Ekonomi dan Dinamika Sosial


JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menggelar Konferensi Pers Evaluasi dan Penerapan PPKM secara virtual di Jakarta, Minggu (25/7/2021).

Hal ini merupakan tindaklanjut atas pernyataan Presiden RI Joko Widodo beberapa saat sebelumnya, yang menghimbau agar masyarakat tetap berhati-hati dan selalu waspada dalam menghadapi tren pertumbuhan angka penyebaran Covid-19, terutama varian Delta.

Menurut Presiden, pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat, yang mana di saat yang sama juga perlu memperhatikan aspek sosial ekonomi masyarakat, guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, Saya memutuskan untuk melanjutkan Penerapan PPKM Level IV dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021. Selanjutnya kita akan lakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap, yang pelaksanaannya harus ekstra hati-hati," ujar Presiden.

PPKM Level IV akan diterapkan pada 95 kabupaten/kota di 7 provinsi di wilayah Jawa dan Bali serta 45 kabupaten/kota di 21 provinsi di luar Jawa dan Bali. Sedangkan PPKM Level III akan diterapkan pada 33 kabupaten/kota di 7 provinsi di Jawa dan Bali dan 276 kabupaten/kota di 21 provinsi di luar Jawa dan Bali. Terakhir, PPKM Level II akan diterapkan pada 65 kabupaten/kota di 17 provinsi di luar Jawa dan Bali.

Diketahui, Pemberlakukan PPKM Level IV dan III didasarkan atas 3 faktor utama, yaitu indikator laju penularan kasus, respon sistem kesehatan yang berdasar pada panduan dari WHO, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, untuk PPKM Level IV ditetapkan aturan sebagai berikut :

1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari, diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan untuk pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, bisa buka dengan kapasitas maksimal 50% orang dengan waktu operasi sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat, dengan catatan pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah.

2. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diperbolehkan buka dengan penerapan protokol kesehatan ketat serta izin operasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat (pengaturan lebih lanjut akan diatur oleh pemda).

3. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat, dengan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung adalah 20 menit.

Dalam kesempatannya, Menko Perekonomian menyampaikan himbauan Presiden Jokowi yang memberi arahan untuk meningkatkan testing dan tracing, serta ketersediaan obat dan oksigen dalam penanganan Covid-19. Terkait testing dan tracing, pemerintah menetapkan target testing minimal per kabupaten/kota yang diatur dalam Mendagri yaitu InMendagri Nomor 24/2021 untuk PPKM Level 4 dan Level 3 di Jawa dan Bali, Mendagri Nomor 25/ 2021 terkait PPKM Level 4 di Luar Jawa dan Bali, serta InMendagri nomor 26/ 2021 untuk PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1, yang harus dilaksanakan dan dicapai oleh seluruh pemda.

"Digital-Tracing dioptimalkan dengan menggunakan Sistem Aplikasi Peduli-Lindungi yang mempunyai fitur QR-Code untuk memperkuat tracking dan contact-tracing. Ini nantinya akan terintegrasi dengan data Hasil Tes Pemeriksaan Covid-19 dan data Vaksinasi Nasional," jelas Menko Perekonomian.

Sementara itu, menurut Menko Manves kegiatan tracing di daerah akan dikoordinir oleh TNI dan Polri yang bekerjasama dengan pihak Puskesmas di wilayah masing-masing wilayah. Sedangkan untuk untuk testing, akan tetap dilakukan oleh para tenaga kesehatan.

Terkait upaya pencegahan penularan Covid-19 dan resiko kematian utamanya para orang tua, ibu hamil dan menyusui, komorbid dan yang belum divaksin, pemerintah mendorong maksimalisasi isolasi mandiri terpusat baik di level desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota serta level provinsi.

"Untuk itu, tingkat vaksinasi juga akan dilakukan secara masif dalam beberapa bulan ini," pungkas Menko Manves. (*)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close