Acara Rekapitulasi Pemutakhiran Data Berkelanjutan (PDB) periode Juni 2021, di ruang rapat KPU Mitra, Jumat (2/7/2021) |
Adapun Daftar Pemilih Berkelanjutan ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 20 huruf (l) tentang pemilihan umum.
Dengan demikian, KPU kabupaten/kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dari Rekapitulasi Pemutakhiran Data Berkelanjutan (PDB) periode Juni 2021, pemilih Mitra berjumlah 84.698 ribu.
“Setiap bulan KPU Mitra akan melakukan rekapitulasi PDB, dan ini yang ketiga kalinya. Sebab ini merupakan proses untuk memperbaharui data pemilih,” ungkap Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Mitra, Hensly Peleng.
(Bill)